
BUPATI Kaimana Drs Mathias Mairuma menegaskan, mulai tahun 2020, sistim penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kaimana akan berbasis elektronik. Sistim ini harusnya mulai diterapkan sejak tahun 2017, namun karena belum dipersiapkan sehingga baru mulai dilaksanakan tahun depan.
“Ini merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus dijalankan oleh setiap pemerintahan di tingkat bawah, termasuk kita di Kabupaten Kaimana. Semua yang namanya e-planning, e-budgeting dan lainnya sudah harus diberlakukan tahun 2020,” ungkap Matias disela rapat paripurna penetapan Perda pelaksanaan APBD 2018.
Dikatakan, tidak ada toleransi lagi untuk setiap kabupaten, penerapan penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik ini merupakan amanat undang-undang. Penerapan aturan ini kedepannya lanjut Bupati, akan dimonitoring oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika masih ada yang belum menerapkan aturan ini, maka daerah yang bersangkutan akan mendapat sanksi.
“Untuk kita di Kabupaten Kaimana, kami telah memberikan seribu satu alasan selama ini, namun mereka tidak mau tahu dan tidak peduli dengan alasan itu. Mereka di pusat hanya tahu penyelenggaraan pemerintahan daerah harus sudah berbasis elektronik,” ujarnya di Gedung DPRD, Jumat (26/7/2019)
Bupati lebih jauh menjelaskan, sistim elektronik ini memberikan banyak kemudahan kepada Pemerintah Daerah, terutama dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari. Kemudahan ini cukup membantu Pemerintah Daerah terutama dalam melakukan kontrol terhadap pelaksanaan setiap kegiatan, pemanfaatan anggaran dan lainnya.
“Kemudahan dari sistem ini adalah ketika pemerintah daerah melakukan tugas dan kegiatan sehari-hari. Makanya sudah saatnya kita implementasikan sitem pemerintahan berbasis elektronik ini, karena ini juga merupakan sebuah bentuk pengawasan kinerja dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah,” pungkasnya. |DAR|AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik