Home / Berita Utama / 30% Dana Desa Akan Diblokir Untuk Biaya Pendidikan dan Kesehatan

30% Dana Desa Akan Diblokir Untuk Biaya Pendidikan dan Kesehatan

Bagikan Artikel ini:

KAIMANA- Mulai Tahun Anggaran 2019, sebesar 30% dana desa atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) akan diblok untuk membiayai kebutuhan bidang pendidikan dan kesehatan. Masing-masing sebesar 20% untuk bidang pendidikan dan 10% untuk kesehatan, sisanya untuk infrastruktur kampung dan lainnya.

Demikian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kaimana, Abdul Madjid Puryanto, S.STP menyampaikan ini saat berhadapan dengan para kepala kampung, Bamuskam, pengelola pendidikan dan kesehatan se-Distrik Kaimana pada kegiatan Rapat Koordinasi Lintas Bidang, Jumat (2/11).

“Mulai tahun 2019, dana desa atau APBK akan diprioritaskan untuk pelayanan dasar. Dalam arti, dana yang turun ke kampung, akan dialokasikan juga untuk kegiatan pendidikan sebesar 20% dan kesehatan 10%. Saya akan sampaikan ke PJO supaya 10 dan 20 persen ini nanti diblokir, dalam arti tidak bisa cair untuk kegiatan lain, tapi hanya untuk membiayai pendidikan dan kesehatan,” terangnya.

Baca Juga:  Hari Ketiga TMMD, 6 Unit Rumah Mulai Dikerjakan

Namun Puryanto mengingatkan, dana yang bersumber dari APBK ini, hanya untuk membiayai kegiatan berskala kecil dan sedang, yang tentu akan disesuaikan dengan kebutuhan dan usulan pihak sekolah maupun Puskesmas atau Pustu. Sebelum mengakomodirnya lanjut Puryanto, akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dinas Pendidikan dan Kesehatan untuk mengatasi terjadinya tumpang tindih program dan anggaran pada kegiatan yang sama.

Agar pengelolaan APBK ini berjalan sesuai rencana, maka pengelola pendidikan maupun kesehatan di tingkat kampong, disarankan untuk melakukan pendataan terkait kekurangan yang dihadapi, selanjutnya disampaikan kepada kepala kampung, untuk kemudian dibahas dalam forum Musyawarah Kampung (Muskam).

“Untuk itu, teman-teman guru dan kesehatan tolong data apa yang masih kurang, lalu sampaikan kepada kepala kampung untuk nanti diusulkan melalui Muskam program tahun 2019. Tapi sebelum pelaksanaan, harus dikoordinasikan dulu dengan dinas Pendidikan dan Kesehatan, supaya tidak terjadi tumpang tindih dalam penganggaran. Intinya kampung siap membantu atau memback up melalui APBK,” terang Puryanto.

Baca Juga:  Gunakan Rompi Tahanan Kejaksaan, Bendahara DPMK Dibawa ke Lapas Kaimana

Puryanto lebih jauh menerangkan, beberapa jenis pelayanan dasar pendidikan yang bisa dibiayai dana desa, diantaranya adalah; rehabilitasi bangunan sekolah, honor guru bantu, bantuan biaya pendidikan dan lainnya. Sementara di bidang kesehatan, alokasi dana 10% dimaksud, bisa digunakan untuk program makanan tambahan, perbaikan gizi, operasional bidan desa maupun posyandu dan lainnya.

“Tapi bukan berarti kepala kampung pergi tangkap orang di jalan untuk jadi guru dan bayar disitu. Tidak begitu maksudnya, pekerjaan ini biarkan sekolah yang melakukannya, kepala kampung cukup berkoordinasi terkait spesifikasi guru yang dibutuhkan. Di kesehatan juga begitu, jangan kepala kampung yang kerjakan, karena yang mengerti itu cuma orang kesehatan,” warning Puryanto. |CR10|IWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Sambut Harlah ke-76, Fatayat NU Kaimana Gandeng TNI Gelar Bakti Sosial Bersih TPU Krooy

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Menyambut Hari Lahir (Harlah) ke-76 yang jatuh pada 24 April …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *