Home / Berita Utama / 8 Warga Binaan Lapas Kaimana Bebas Bersyarat, Yenusi: Mereka akan Jalani Asimilasi Rumah

8 Warga Binaan Lapas Kaimana Bebas Bersyarat, Yenusi: Mereka akan Jalani Asimilasi Rumah

Bagikan Artikel ini:

SEDIKITNYA 8 narapidana binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kaimana yang masa tahanannya tersisa 6 bulan, diputuskan bebas bersyarat mulai 10 April 2021. Mereka akan menjalani masa asimilasi di rumah dan wajib lapor ke Lapas Kaimana setiap 2 kali sebulan selama 6 bulan kedepan.

Delapan yang dinyatakan bebas bersyarat ini, masing-masing merupakan terpidana kasus pencurian 2 orang, penganiayaan 2 orang, sanitasi pangan 1 orang, pasal perlindungan anak 2 orang dan pencurian 1 orang.

Kepala Lapas Kelas III Kaimana, Manuel Yenusi, Sabtu (10/4/2021) menjelaskan, pembebasan bersyarat untuk asimilasi rumah kepada 8 warga binaan ini, didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Lagi, Satnarkoba Polres Kaimana Bekuk Pengedar dan 99 Paket Narkoba Jenis Ganja

Menurut Yenusi, masyarakat berhak tahu keberadaan mereka, agar selain tidak menimbulkan ketakutan atau kecemasan, juga tidak menimbulkan prasangka negatif terhadap keputusan pihak Lapas Kaimana khususnya, karena keputusan ini diambil berdasarkan peraturan resmi Kementerian Hukum dan HAM RI.

Lebih jauh dijelaskan, berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM dimaksud, 8 warga binaan ini memenuhi syarat untuk diusulkan ke Lapas Fakfak sehingga bisa mendapatkan kebebasan bersyarat dan menjalami masa asimilasi di rumah dalam pengawasan pihak Lapas.

Baca Juga:  Kantor Agama Kaimana dan Imigrasi Teken MoU Layanan Paspor Umroh dan Haji

Selama menjalani proses asimilasi lanjut Yenusi, mereka bebas melaksanakan kegiatan atau menghadiri acara apapun dalam wilayah Kaimana, namun tidak diizinkan bepergian keluar daerah sebelum dinyatakan bebas murni nantinya.

“Ada 8 orang warga binaan yang dibebaskan hari ini karena memenuhi syarat untuk diusulkan ke Lapas Fakfak. Mereka akan menjalani asimilasi di rumah dan tidak diizinkan keluar dari wilayah Kaimana. Nanti dua kali dalam sebulan mereka wajib lapor ke Lapas Kaimana karena masih dalam pengawasan pihak Lapas,” ujarnya. |RED|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Pelaku Usaha di Kaimana Kurang Patuh Laporkan Perkembangan Penanaman Modal

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Jumlah investasi yang terdata dalam Online Single Submission (OSS) atau …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *