Home / Berita Utama / Sejumlah Saksi Diperiksa, Polisi Masih Lacak Keberadaan MY Pemilik Akun Penghina Bupati Kaimana

Sejumlah Saksi Diperiksa, Polisi Masih Lacak Keberadaan MY Pemilik Akun Penghina Bupati Kaimana

Bagikan Artikel ini:

SATUAN Reskrim Polres Kaimana mulai melakukan penyidikan dan penyelidikan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Bupati Kaimana Matias Mairuma di media sosial facebook oleh oknum pemilik akun berisinial MY.

Kapolres Kaimana, AKBP Iwan P. Manurung, SIK menyampaikan ini ketika dikonfirmasi terkait tindaklanjut laporan polisi yang dilayangkan Bupati Kaimana Matias Mairuma. Menurut Kapolres, penyelidikan terhadap pemilik akun MY dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP 171/IX/2020/Res Kaimana tanggal 16 September 2020.

Baca Juga:  Pemda Siap Bantu Warga yang Belum Tersentuh Bansos dan Pasien Isoman

“Saat ini penyelidikan terhadap MY si pemilik akun sementara dilakukan. Pelapor sendiri menyertakan bukti berupa screenshot dan menunjuk beberapa saksi,” terang Kapolres melalui whatshapp, Sabtu (19/9/2020).

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kaimana, Iptu Muhammad Al Parisi juga membenarkan, jika saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Sementara pemilik akun yang berinisial MY sendiri, belum terungkap keberadaannya.

Baca Juga:  Hadiri Syukuran HUT Bhayangkara, Bupati Freddy Harap Polres Kaimana Seperti Sapu Lidi

“Sejauh ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pelapor. Sedangkan untuk pemilik akun MY sendiri belum terungkap. Kami akan terus berupaya mengungkap siapa MY, untuk selanjutnya akan segera kami tahan karena perbuatannya sudah jelas-jelas melanggar UU ITE,” tegas Kasat Reskrim. |DAR|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Dua Masjid di Kaimana Dapat Tambahan Bantuan Sapi Kurban dari Pemerintah Pusat

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Selain mendapatkan bantuan masing-masing satu ekor sapi dari Pemerintah Kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *