
KEPOLISIAN Resor Kaimana menolak dengan tegas adanya kerumunan massa pada saat kampanye akbar pasangan Freddy Thie-Hasbullah Furuada (Terkabul) dan pasangan Rita Teurupun-Leonardo Syakema (Risma).
Penolakan ini merujuk pada instruksi pemerintah pusat dan perintah Kapolri kepada jajaran Polri untuk membubarkan massa yang berkerumum pada saat kampanye atau pertemuan Pilkada lainnya.
Hal ini disampaikan Kapolres Kaimana AKBP Iwan P. Manurung, SIK disela melakukan pembubaran massa pada kampanye akbar pasangan Terkabul di Jalan Utarom, Bantemi, Sabtu (28/11/2020).
Dikatakan, sudah berkali-kali Kapolri maupun Kapolda memperingatkan agar tidak boleh terjadi kerumunan massa pada kegiatan apapun selama pendemi Covid-19.
“Ini kan kerumunan. Dan sudah berkali-kali ditegaskan dan diperintahkan oleh Kapolri maupun Kapolda bahwa seluruh jajaran yang melaksanakan tugas pengamanan Pilkada agar tidak ragu-ragu apabila menemukan kerumunan pada saat kampanye atau tahapan Pilkada. Silahkan koordinasikan dan tidak perlu ada kerumuman, kalau perlu dibubarkan,” ujar Kapolres.
Ditegaskan, tindakan pembubaran terhadap massa kampanye akan diperlakukan sama untuk pasangan Terkabul maupun Risma. Polres Kaimana tidak akan melakukan keberpihakan pada siapa pun.
“Ini akan diperlakukan betul-betul sama, baik untuk Biru ataupun Merah. Semuanya nanti akan diperlakukan sama. Kita intervensi dengan tidak boleh ada kerumunan dan arak-arakan, kita bubarkan,” tegasnya.
Menutup keterangannya, Kapolres menghimbau kepada para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta tim suksesnya masing-masing, agar mematuhi protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
“Himbauan kepada kedua tim, kita ini sudah jelas ada dalam masa pandemi Covid-19. Kaimana walaupun memang belum ada korban yang seperti di tempat lain sampai meninggal dunia, kenapa kita tidak mencegah hal itu. Salah satu contoh hindari kerumunan seperti ini karena bisa menjadi kluster baru dalam penyebaran covid,” tutupnya. |DAR|KN1|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik