
PANITIA Pengawas Distrik Kaimana memutuskan, tidak menindaklanjuti pengajuan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 34 TPS di wilayah Distrik Kaimana karena dugaan kejanggalan yang dilayangkan tim pemenangan pasangan RISMA, Jumat (11/12/2020).
Panwas Distrik Kaimana tidak mengakomodir atau merekomendasikan PSU dengan alasan waktu yang tersedia untuk melakukan kajian tidaklah cukup.
Hal ini disampaikan Ketua Panwas Distrik Kaimana melalui Divisi Pengawasan Panwas Distrik Kaimana, Oci Talalus ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sabtu (12/12/2020).
Dijelaskan, pihaknya barus menerima laporan pengajuan PSU pada siang hari, sementara batas waktu rekomendasi yang harus disampaikan Panwaslu Kecamatan sampai pukul 23:59 WIT dan Panwaslu juga harus melakukan kajian terhadap laporan yang disampaikan tim RISMA tersebut sampai pukul 23:59 WIT.
“Terkait laporan PSU ini, tenggang waktunya setengah hari saja sampai batas waktu penyampaian rekomendasi. Sehingga pada saat saya terima mereka punya laporan dan kami langsung sampaikan, nanti saya lihat dulu laporannya, baru saya panggil. Mungkin bisa lengkapi bukti-bukti dan juga saksi yang harus diklarifikasi. Kami kasih batas waktu sampai jam 12 tadi malam,” ujarnya.
Lanjut Oci, saksi yang diminta klarifikasi juga baru datang pukul 24:00 WIT, bahkan ada juga yang datang lewat dari pukul 24:00 WIT. Sehingga Panwas Distrik Kaimana memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan yang disampaikan oleh tim pasangan calon nomor urut 02.
“Jadi terkait dengan permohonan PSU tidak dilanjutkan, karena sudah melewati batas waktu yang ditetapkan dalam aturan. Karena untuk PSU itu rekomendasinya hanya batas jam 12 tadi malam,” ujarnya.
Sementara itu, untuk laporan terkait kode etik dan tindak pidana, sampai saat ini dikaji oleh Panwascam Distrik Kaimana.
“Terkait dengan laporan lainnya terkait kode etik dan dugaan tindak pidana, itu sementara dikaji dan kami sementara mencermati bukti-bukti yang disampaikan dan hari ini baru akan diregister,” pungkasnya. |RED|KN1|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik