
REALISASI penggunaan dana penanganan Covid-19 Kabupaten Kaimana sebesar Rp.129 Miliar tidak transparan. Gugus Tugas (Gustu) Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Kaimana baru satu kali menyampaikan rincian penggunaan dana kepada Kejaksaan Negeri Kaimana selaku tim pengawasan anggaran.
“Untuk penggunaan anggaran Covid 19 Kabupaten Kaimana kami dapat terakhir itu sekitar bulan Oktober 2020, tetapi setelah itu tidak pernah lagi ada laporan,”ungkap Kajari Kaimana Sutrisno Margi Utomo, SH,MH melalui Kasi Pidsus, Willy Ater, SH, Senin (1/3/2021).
Dikatakan, Kejaksaan Negeri Kaimana sendiri telah mengadakan MoU dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Gustu Penanganan Covid-19 Kaimana untuk sama-sama membantu mengawasi penggunaan angaran. Namun sejak laporan tahap I pada Oktober 2020, rincian penggunaan dana tidak pernah lagi diserahkan kepada Kejaksaan.
MoU yang dilakukan lanjut Kasi Pidsus, hanya sebatas lisan diatas kertas namun tidak dipraktekkan. Transparansi penggunaan anggaran Covid perlu dipublikasikan agar dapat diketahui oleh masyarakat banyak. Untuk itu dia meminta kepada masyarakat kabupaten Kaimana untuk turut mengawasi penggunaan anggaran dimaksud.
“Terkait penggunaan dana Covid ini, masyarakat juga harus berperan untuk mengawasinya. Kalau memang ada dugaan penyelewengan baik itu yang bersumber dari APBN maupun APBD, harap masyarakat melapor kepada kami. Jangan takut untuk melapor karena privasi pelapor akan tetap dilindungi,” pungkas Willy. |DAR|KN1|

KAIMANA NEWS Media Informasi Publik