Home / Berita Utama / Honce, Terpidana Kasus PLTG akan Serahkan Uang Denda Perkara dan Uang Pengganti

Honce, Terpidana Kasus PLTG akan Serahkan Uang Denda Perkara dan Uang Pengganti

Bagikan Artikel ini:

TERPIDANA kasus korupsi pembangunan talud dan pematangan lahan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Kaimana, Pieter Thie alias Honce, akan menyerahkan uang denda perkara sebesar Rp.200.005.000 kepada Kejaksaan Negeri Kaimana untuk disetorkan ke kas daerah.

Bersamaan dengan itu, terpidana PT juga akan menyerahkan uang pengganti barang sitaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Jaksa Kejaksaan Negeri Kaimana untuk disetorkan ke kas daerah sebesar Rp.558.278.482,22.

Baca Juga:  Bupati Pimpin Upacara HUT 74 Kemerdekaan RI

Penyerahan uang denda dan uang pengganti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dimaksud didasarkan pada putusan Pengadilan Tipikor Manokwari Nomor: 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mnk tanggal 24 Februari 2021.

“Rencananya hari ini, hanya karena jadwal pertemuan yang padat maka dimajukan ke tanggal 24 Maret bertepatan dengan peresmian Kantor DPRD,” terang  Kasi Pidsus Kejari Kaimana, Willy Ater, SH, Senin (22/3/2021).

Baca Juga:  Smart SIM akan Diterapkan di Kaimana Jika Jaringan Internet Memadai

Ia juga menjelaskan,  uang pengganti yang disebutkan adalah pengganti barang bukti yang berhasil disita. Barang bukti berupa aset terpidana yang sebelumnya telah disita batal dilelang karena terpidana menyanggupi untuk membayar uang pengganti. |DAR|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Hadiri Sosialisasi PPTPKH, Kantah Kaimana Beri Dukungan Penataan Kawasan Hutan

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Dalam rangka mendukung penataan kawasan hutan dan penyelesaian penguasaan tanah, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *