Home / Berita Utama / Sempat Bebas, Kejari Kaimana Kembali Tahan KMS, Terdakwa Kasus Narkotika

Sempat Bebas, Kejari Kaimana Kembali Tahan KMS, Terdakwa Kasus Narkotika

Bagikan Artikel ini:

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kaimana kembali menahan terdakwa kasus narkotika KMS, Selasa (23/3/2021). KMS alias Poi sempat dikeluarkan oleh Lapas Kelas III Kaimana pada 1 Desember 2020, karena menyangka masa tahanannya telah selesai dengan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura, padahal perkara masih dalam tahap upaya hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaimana, Sutrisno Margi Utomo, SH,MH melalui siaran pers Nomor: PR-03/R.2.14/Kph.3/03/2021, Rabu (24/3/2021) mengatakan, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kaimana melaksanakan Penetapan Hakim Mahkamah Agung Nomor:1187/2020/S.4569.Tah.Sus/PP/2020/MA tanggal 23 Desember 2020 terhadap terdakwa Kristin Melinda Sisauta alias Poi dalam perkara Narkotika (Ganja).

Baca Juga:  Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Dalam Pilkada Kaimana Tahun 2020

Terdakwa jelas Kajari, berstatus sebagai tahanan Hakim Mahkamah Agung karena Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kaimana melakukan upaya hukum baik Banding maupun Kasasi.

Namun Rutan/Lapas Kelas III Kaimana lanjut Kajari, telah mengeluarkan terdakwa pada 1 Desember 2020 dengan alasan menyangka masa tahanan telah selesai dengan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura, padahal perkara masih dalam tahap upaya hukum.

Dikatakan, terdakwa kembali ditahan pada 23 Maret 2021 ketika yang bersangkutan tiba-tiba mendatangi Rutan/Lapas Kaimana untuk mengambil Handphone dan KTP.

“Pada Selasa 23 Maret 2021, terdakwa yang sudah lama dicari tidak ketemu, tiba-tiba mendatangi Rutan/Lapas Kelas III Kaimana untuk mengambil handphone dan KTP. Setelah itu pihak Rutan/Lapas Kaimana menghubungi Penuntut Umum untuk dilaksanakan penahanan sebagaimana Penetapan Hakim,” ujar Kajari.

Baca Juga:  Tawarkan Program yang Dibutuhkan Rakyat, Lucky Loupatty Ajak Pilih BERKAT

Perkara Narkotika jenis ganja ini tambah Kasi Pidum Kejari, Leonard Hasudungan, SH, diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Negeri Jayapura dengan masa hukuman 8 bulan dan maksimal 2 tahun.

“Sebenarnya terdakwa ditahan selama 2 tahun, namun putusan Pengadilan Tinggi 8 bulan tapi masih ada upaya banding dari Kejaksaan. Terdakwa sementara ini menjalani masa tahanan selama 110 hari kedepan untuk dilanjutkan upaya hukum banding maupun kasasi,” tutupnya. |DAR|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Pelaku Usaha di Kaimana Kurang Patuh Laporkan Perkembangan Penanaman Modal

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Jumlah investasi yang terdata dalam Online Single Submission (OSS) atau …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *