
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kaimana menyerahkan uang hasil tindak pidana korupsi pematangan lahan dan talud Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Kaimana yang dilakukan terpidana Pieter Thie alias Honce, Rabu (24/3/2021)
Pengembalian dana dimaksud didasarkan pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IB Mnokwari Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mnk tanggal 24 Februari 2021.
Dalam putusan Pengadilan Tipikor tersebut, Pieter Thie terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.793.851.488,22.
Penyerahan uang pengganti ke Kas Daerah sebesar Rp.558.278.482,22 tersebut, berlangsung disela acara serah terima jabatan Bupati Kaimana kepada PLH Bupati Luther Rumpumbo di Gedung Pertemuan Kaimana, Krooy.
Dana diterima Kepala BPKAD Kaimana, Arsami, SE dan diteruskan kepada perwakilan Bank Papua Kaimana untuk disimpan di Kas Daerah. Penyerahan dana telah dibuatkan dalam BAP yang turut ditandatangani Bupati Kaimana, Matias Mairuma.
“Hari ini bertepatan dengan serah terima jabatan bupati kepada Plh Bupati Luther Rumpumbo, Kejaksaan Negeri Kaimana menyerahkan dana sebesar Rp.558.278.482,22 ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Kaimana,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Sutrisno Margi Utomo, SH,MH, Rabu (24/3/2021).
Lanjut Sutrisno, selain uang pengganti perkara, Kejari juga telah menyerahkan uang denda perkara sebesar Rp. Rp.200.005.000 ke Kas Negara. Namun terdapat pula barang bukti berupa uang tunai yang dititipkan di rekening titipan PN Manokwari sebesar Rp.357.895.641 yang diperhitungkan sebagai kerugian negara.
“Untuk dana sebesar Rp.357.895.641 tersebut, sementara ini belum digeser ke Kaimana. Kalau sudah digeser akan kami serahkan ke Kas Daerah lagi,” ujar Sutrisno.
Barang Bukti Dikembalikan

Di tempat terpisah, setelah dana pengganti tindak pidana korupsi dikembalikan ke Kas Daerah, pihak Kejaksaan Negeri Kaimana juga mengembalikan barang bukti (BB) berupa 4 unit kendaraan milik Pieter Thie alias Honce yang ditahan Kejari Kaimana dan diamankan di Polres Kaimana.
Barang milik terpidana Pieter Thie diserahkan langsung kepada pihak keluarga yang diwakili oleh sang putra, Elton Thie. Penyerahan dilakuka n Kasi Pidsus Kejari Kaimana Willy Ater, SH, disaksikan oleh Wakapolres Kaimana, Kompol Kristian Sawaki.
“Setelah pengembalian dana ke kas daerah, ada 4 kendaraan yang kami kembalikan kepada terpidana yakni 1 truk tangki, 1 mobil danger, satu buah alat berat exafator, dan 1 buah mini bus. Barang bukti ini kami tahan dan kami amankan di Polres Kaimana,” terang Willy. |DAR|KN1|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik