Home / Berita Utama / BKPSDM Kaimana akan Memproses Pemberhentian 2 ASN Terpidana Kasus Korupsi PLTG

BKPSDM Kaimana akan Memproses Pemberhentian 2 ASN Terpidana Kasus Korupsi PLTG

Bagikan Artikel ini:

BADAN Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaimana akan menyiapkan proses pemberhentian dua ASN terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan PLTG Kaimana.

Dua ASN dimaksud adalah Caecilia Esti Tri Wahyuni dan Jimmy Samuel Murmana yang berdasarkan keputusan Pengadilan Tipikor Manokwari Papua Barat telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara dengan vonis masing-masing 4 tahun penjara.

Baca Juga:  Komisi C DPRK Kaimana Sentil Banyak Perda Tidak Difungsikan, Potensi PAD Tak Digarap    

Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kaimana, Olivia Ansanay, S.STP,MA menyampaikan ini usai menghadiri serah terima jabatan pelaksana tugas harian Bupati Kaimana kepada Penjabat Sekda Luther Rumpumbo di Gedung Pertemuan Krooy, Rabu (24/3/2021).

Baca Juga:  Fraksi Golkar Dorong Pemda Evaluasi Menyeluruh Kualitas Perencanaan dan Pelaksanaan APBD

Kepada wartawan ia menjelaskan, proses pengusulan pemberhentian akan dilakukan sesuai ketentuan serta berdasarkan pada  keputusan pihak pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Nanti dasar keputusan Pengadilan Tikipor itu yang kita pakai untuk proses pemberhentian keduanya dari statusnya sebagai ASN,” terangnya singkat. |DAR|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Bupati Kaimana Lepas Keberangkatan 15 Jamaah Umroh Menuju Tanah Suci  

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM– Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si melepas secara resmi keberangkatan 15 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *