
BADAN Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaimana akan menyiapkan proses pemberhentian dua ASN terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan PLTG Kaimana.
Dua ASN dimaksud adalah Caecilia Esti Tri Wahyuni dan Jimmy Samuel Murmana yang berdasarkan keputusan Pengadilan Tipikor Manokwari Papua Barat telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara dengan vonis masing-masing 4 tahun penjara.
Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kaimana, Olivia Ansanay, S.STP,MA menyampaikan ini usai menghadiri serah terima jabatan pelaksana tugas harian Bupati Kaimana kepada Penjabat Sekda Luther Rumpumbo di Gedung Pertemuan Krooy, Rabu (24/3/2021).
Kepada wartawan ia menjelaskan, proses pengusulan pemberhentian akan dilakukan sesuai ketentuan serta berdasarkan pada keputusan pihak pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Nanti dasar keputusan Pengadilan Tikipor itu yang kita pakai untuk proses pemberhentian keduanya dari statusnya sebagai ASN,” terangnya singkat. |DAR|KN1|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik