Home / Berita Utama / BKPSDM Kaimana akan Memproses Pemberhentian 2 ASN Terpidana Kasus Korupsi PLTG

BKPSDM Kaimana akan Memproses Pemberhentian 2 ASN Terpidana Kasus Korupsi PLTG

Bagikan Artikel ini:

BADAN Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaimana akan menyiapkan proses pemberhentian dua ASN terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan PLTG Kaimana.

Dua ASN dimaksud adalah Caecilia Esti Tri Wahyuni dan Jimmy Samuel Murmana yang berdasarkan keputusan Pengadilan Tipikor Manokwari Papua Barat telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara dengan vonis masing-masing 4 tahun penjara.

Baca Juga:  Sambut Hari Raya Idul Adha, Pemkab Kaimana Sumbang 34 Sapi

Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kaimana, Olivia Ansanay, S.STP,MA menyampaikan ini usai menghadiri serah terima jabatan pelaksana tugas harian Bupati Kaimana kepada Penjabat Sekda Luther Rumpumbo di Gedung Pertemuan Krooy, Rabu (24/3/2021).

Baca Juga:  Ini Penjelasan Bupati Kaimana Terkait Perda Retribusi Izin Penjualan Miras

Kepada wartawan ia menjelaskan, proses pengusulan pemberhentian akan dilakukan sesuai ketentuan serta berdasarkan pada  keputusan pihak pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Nanti dasar keputusan Pengadilan Tikipor itu yang kita pakai untuk proses pemberhentian keduanya dari statusnya sebagai ASN,” terangnya singkat. |DAR|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Juli Hingga Oktober, Papua Barat Berlakukan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Ranmor

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kepala Kantor UPT Samsat Kaimana, Andy Kusuma menegaskan bahwa Pemerintah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *