
TIM Gabungan dari TNI, Polri dan Imigrasi Kaimana secara serempak melakukan penggeledahan ruang tahanan dan memeriksa 55 penghuni Lapas Kelas III Kaimana, Jumat (9/4/2021) malam.
Penggeledahan dilakukan untuk memastikan bahwa para penghuni Lapas Kaimana tidak terlibat Narkoba, penggunaan Sajam (senjata tajam) dan lainnya yang tidak sesuai aturan Lapas dan peraturan Kementerian Hukum dan HAM.
Dari penggeledahan yang turut disaksikan perwakilan Kanwil Kemenkum HAM Papua Barat ini, tidak ditemukan adanya penghuni Lapas, terdiri dari 55 warga binaan dan 6 tahanan, yang menggunakan barang terlarang dimaksud.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kaimana, Manuel Yenusi kepada wartawan menjelaskan, penggeledahan dilakukan serempak di seluruh Indonesia, dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan yang ke-57.

“Dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke 57, ada beberapa kegiatan yang kita lakukan. Salah satunya razia kamar dengan melibatkan penegak hukum yang ada di wilayah Kaimana. dalam razia ini, kita lakukan penggeledahan narkoba, HP, senjata tajam yang tidak sesuai dengan aturan Lapas. Ini serentak di seluruh Indonesia,” terang Yenusi.
Dikatakan, upaya penyelundupan dan peredaran narkotika masih terjadi di hampir seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
Oleh karenanya, Hari Bakti Pemasyarakatan ke-57 menjadi momentum penting seluruh jajaran pemasyarakatan untuk semakin mengukuhkan komitmen dalam mencapai tujuan pemasyarakatan.
“Berbekal tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif (PASTI) dan 3 kunci Pemasyarakatan Maju yakni deteksi dini, berantas narkoba dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, jajaran Pemasyarakatan terus berperang melawan peredaran narkotika,” tutupnya. |RED|KN1|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik