Home / Berita Utama / Dinas Lingkungan Hidup Gelar Konsultasi Publik Penyusunan KLHS

Dinas Lingkungan Hidup Gelar Konsultasi Publik Penyusunan KLHS

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kaimana menggelar kegiatan Konsultasi Publik II Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kaimana Tahun 2021-2026.

Kegiatan yang dilaksanakan di Grand Papua Hotel Kaimana dan melibatkan sejumlah stakeholder ini, dibuka Wakil Bupati Kaimana, Hasbulla Furuada, SP, Kamis (14/10/2021).

Wakil Bupati dalam sambutannya mengatakan dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Baca Juga:  Reses di Kaimana, Arifin Sosialisasi UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus

Pemerintah pusat dan daerah lanjutnya, diwajibkan membuat KLHS RPJMD guna memastikan prinsip pembangubnan berkelanjutan dapat menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, serta rencana dan program kegiatan.

Wabup mengajak semua stakeholder yang hadir untuk mengikuti secara baik pemaparan materi dari tim pendamping penyusunan KLHS RPJMD terkait proyeksi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, skenario pencapaian pada 5 tahun mendatang,  analisis 6 muatan berdasarkan isu prioritas serta rekomendasi yang akan diintegrasikan kedalam dokumen RPJMD.

Baca Juga:  KPU Kaimana Gelar Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024

Wabup berharap agar seluruh peserta konsultasi publik memberikan kontribusi berupa masukan dan saran demi tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan untuk lima tahun kedepan. |RED|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Juli Hingga Oktober, Papua Barat Berlakukan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Ranmor

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kepala Kantor UPT Samsat Kaimana, Andy Kusuma menegaskan bahwa Pemerintah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *