Home / Berita Utama / Kunjungi Kaimana, Kajati Papua Barat Sosialisasi Pembentukan Bidang Pidana Militer

Kunjungi Kaimana, Kajati Papua Barat Sosialisasi Pembentukan Bidang Pidana Militer

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Juniman Hutagaol, SH,MH melaksanakan kunjungan kerja selama tiga hari di wilayah Kabupaten Kaimana.

Kedatangannya pada Rabu (19/10/2022) disambut resmi Bupati Kaimana, Freddy Thie bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Anton Markus Londa, SH,MH, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Kaimana.

Kunjungan Kajati Papua Barat di Kabupaten Kaimana ini dalam rangka sosialisasi pembentukan organisasi baru dalam jajaran Kejaksaan Agung yakni Kejaksaan Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) dan Koordinasi Penanganan Perkara Koneksitas.

Sosialisasi yang dilaksanakan di Grand Papua Hotel Kaimana, Kamis (20/10/2022) ini melibatkan jajaran penegak hukum lingkup TNI, Polri di wilayah Kabupaten Kaimana, Pemerintah Daerah diwakili Asisten III Setda Kaimana Daniel Irto Batto dan lainnya.

Baca Juga:  Ketum PWI Tiba Manokwari Hadiri Konferensi IV PWI Papua Barat

Kajati mengawali sosialisasi menjelaskan, organisasi Jampidmil dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021. Tugas Jampidmil sebagai diatur dalam Perpres adalah sebagai unsur pembantu Jaksa Agung dengan dua tugas teknis yaitu; mengkoordinasikan teknis penuntutan yang dilakukan oleh Oditurat, serta penanganan perkara koneksitas.

“Sudah menjadi ketentuan yang bersifat universal bahwa tindakan menuntut suatu perkara pidana selalu berada di sebuah lembaga prosecutor pemerintah yang bernama Kejaksaan yang dipimpin oleh pejabatnya yaitu seorang Jaksa Agung,” ujarnya.

Dikatakan, melalui pembentukan Jampidmil diharapkan dapat menjembatani pelaksanaan pertanggungjawaban Oditurat selaku penuntut umum di lingkungan peradilan militer.

Baca Juga:  Selamat, Dinar Pakpahan Resmi Jabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kaimana

Jampidmil lanjutnya, diharapkan dapat berperan sebagai katalisator pelaksanaan kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum, baik di lingkungan pengadilan umum maupun pengadilan militer, khususnya dalam penanganan perkara koneksitas dengan tanpa saling menghilangkan kewenangan dan fungsi antara satu dengan yang lainnya.

Diakhir arahannya, Kajati berharap sosialisasi ini akan dapat mengedukasi semua pihak serta memberikan pencerahan dalam menemukan solusi hukum yang tepat, khususnya untuk mengatasi kendala proses penanganan perkara koneksitas guna terwujudnya keadilan substansial dan procedural didalam proses penegakan hukum yang menjadi tanggungjawab bersama. |RED|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Gaji ke-13 ASN Kaimana Sedang Proses Pencairan, Besarannya Sesuai Gaji Bulan Mei  

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaimana, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *