
KAIMANANEWS.COM- Sebanyak 4 lembaga pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) dan kelompok bermain Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Kaimana, resmi mengantongi akreditasi A dan B yang dikeluarkan Badan Akreditasi Nasional (BAN) RI.
Satu dari empat lembaga pendidikan dimaksud yakni TK Pertiwi meraih akreditasi A, sedangkan 3 lainnya yakni; TK Nurul Ulum, PAUD Kuntum PKK dan PAUD RA.Al Jannah mendapatkan akreditasi B. Keempatnya dinyatakan memenuhi syarat dari 8 TK dan PAUD yang diverifikasi oleh tim dari Badan Akreditasi Provinsi (BAP) Papua Barat.
Hal ini disampaikan Pudjiono, M.Pd, Sekretaris Himpaudi Wilayah Provinsi Papua Barat saat ditemui Kaimana News.Com disela Diklat Berjenjang Tingkat Dasar dan Lanjutan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) PAUD Kabupaten Kaimana, Sabtu (9/12/2017). Menurutnya, 4 lembaga ini kedepannya berhak menerima bantuan dana dari pemerintah untuk pengembangan pendidikan.
Ia berpesan, setelah mendapat akreditasi A dan B ini, pengelola TK dan PAUD harus terus memperbaharui administrasi yang menjadi syarat akreditasi, diantaranya; administrasi pembelajaran, administrasi kepala sekolah maupun guru. Untuk memastikan bahwa administrasi dimaksud sudah terbarukan, sekolah perlu melakukan monitoring atau supervisi secara internal lembaga.
“Ini janji dari Direktorat, bahwa lembaga yang telah terakreditasi itu nantinya berhak menerima bantuan dari pemerintah. Kalau di SD itu seperti BOS, tapi untuk PAUD belum tau apa, tapi mungkin istilahnya BOP (Bantuan Operasional PAUD). Karena yang akan dinomorsatukan adalah lembaga pendidikan yang sudah terakreditasi. Kami berharap pemerintah daerah juga bisa memberikan perhatian kepada 4 lembaga ini,” ujar Pudjiono.
Lebih jauh, Pudjiono mengingatkan, status akreditasi sewaktu-waktu bisa dicabut, jika berdasarkan survei, lembaga yang bersangkutan tidak mampu mengelola sistim pendidikannya dengan baik. Untuk mengecek perkembangannya, tim survey dari Badan Akreditasi Nasional akan turun melakukan surveilans ke daerah, terutama ke lembaga TK atau PAUD yang sudah terakreditasi dan dianggap perlu disurvei.
“Ada kemungkinan status akreditasinya dicabut jika administrasinya tidak terbarukan atau lembaga dimaksud tidak membuat administrasi pembelajaran mengikuti perkembangan setiap harinya. Jadi surveilans itu akan dilakukan terhadap sekolah yang sudah terakreditasi, terutama yang tidak melakukan pembaruan sistim administrasi,” ujarnya.
Ditanya jangka waktu yang dibutuhkan untuk melakukan re-akreditasi, Pudjiono jelaskan, untuk akreditasi A jangka waktu pengusulan re-akreditasinya 5 tahun, akreditasi B 3-4 tahun dan C 2-3 tahun. Ditambahkan, Kabupaten Kaimana merupakan daerah yang paling sedikit jumlah TK dan PAUD yang sudah terakreditasi.
“TK dan PAUD di Papua Barat yang paling banyak terakreditasi terdapat di Kabupaten Manokwari, Kabupaten Sorong dan Kota Sorong, menyusul lainnya. Sedangkan Kaimana baru 4 lembaga. Untuk itu, kami berharap yang belum terakreditasi segera mengajukan permohonan supaya tim segera turun,” pungkasnya. (knt/bel)
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik