
KAIMANANEWS.COM – Pemerintah daerah Kabupaten Kaimana, melakukan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama dengan BPKP RI Perwakilan Provinsi Papua Barat, Rabu (6/3/2024).
Bupati Kaimana Freddy Thie berharap, melalui kerjasama ini akan ada pendampingan serta pengawasan bagi organisasi perangkat daerah (OPD) di Lingkup Pemkab Kaimana, serta penyelenggaraan pengawasan dan pembinaan sistem pengendalian bagi ASN di Kabupaten Kaimana.
Dikatakan, lembaga yang memiliki tugas dan tanggungjawab mengawasi penyelenggaraan pemerintahan adalah APIP, BPK RI dan BPKP RI yang memiliki wewenang untuk menghitung kerugian keuangan negara apabila ada potensi kerugian.

“MoU ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyiapkan pengawasan serta pembinaan sistem pengendalian intern pemerintah bagi ASN dalam menyiapkan dokumen yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ungkapnya.
Kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat, Lepot Setyanto menjelaskan, penandatanganan nota kesepahaman bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan secara umum dibidang pengawasan dan pembangunan yang berkaitan dengan tata kelola keuangan desa, tata kelola aset daerah dan tata kelola dibidang Apip.
Ia menambahkan, tugas BPKP saat ini, hanya sebatas memberikan pencegahan, atau memperbaiki sistem dan meningkatkan tata kelola keuangan, manajemen strategis, manajemen resiko serta proses pengawasan secara umum. |SMI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik