
KAIMANANEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana menyatakan berkas syarat calon dan pencalonan pasangan Hasan Achmad-Isak Wariensi lengkap.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana, Candra Kirana menyatakan ini usai menerima kembali berkas pencalonan pasangan ini, Sabtu (14/9/2024), yang turut disaksikan Ketua dan anggota Bawaslu Kaimana.
Pada tahap penerimaan kembali berkas pasangan calon Hasan-Isak ini, KPU Kaimana melakukan konfirmasi intens kepada salah satu partai pengusung yakni Partai Amanat Nasional (PAN) terkait kebenaran pengalihan dukungan kepada pasangan Hasan-Isak.
Pasalnya, partai ini sebelumnya telah berkoalisi dengan belasan partai lainnya dan mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati, Freddy Thie-Sobar Somat Puarada.
Namun setelah melakukan konfirmasi ulang melalui video call, Ketua DPW PAN Provinsi Papua Barat, Rachmat C. Sinamur menyatakan jika rekomendasi PAN telah diberikan kepada Hasan Achmad-Isak Wariensi sebagai pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kaimana.
Ketua KPU Kaimana Candra Kirana menjelaskan, proses penerimaan kembali berkas pasangan calon Hasan Achmad-Isak Wariensi ini mengacu pada Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 2038 tentang pedoman penerimaan kembali pendaftaran bakal calon dan surat Ketua KPU Provinsi Papua Barat Nomor 993 sebagai tindaklanjut dari SE KPU RI Nomor 2038.
Juga sebagai tindaklanjut keputusan Bawaslu terkait penyelesaian sangketa Pilkada dengan nomor register 003/PS.Reg/9102/X/2024 tentang SK Nomor 2485 tahun 2024 tentang penerimaan kembali dan tahapan verifikasi Paslon Hasan Achmad dan Isak Waryensi.
Seperti diketahui, pasangan ini mendaftar ke KPU Kaimana setelah mendapat dukungan dari lima partai politik yakni PKS, Perindo, Partai Ummat, Partai Buruh dan PAN.
Untuk syarat dukungan dari PKS, Perindo, partai Ummat dan Partai Buruh, sudah dinyatakan lengkap oleh KPU Kaimana pada pendaftaran awal tanggal 4 September 2024.
Sementara dukungan PAN, KPU masih perlu melakukan konfirmasi ulang yang dilakukan pada tahap penerimaan kembali berkas. Selain syarat pencalonan yang mencakup dukungan partai politik, syarat calon berupa dokumen ijazah dan lainnya dari Hasan-Isak juga dinyatakan lengkap oleh KPU.
Terpantau, setelah meneliti kelengkapan berkas calon dan pencalonan, diakhir proses, Ketua KPU Kaimana menyerahkan surat bukti tanda terima berkas, sekaligus pemberitahuan terkait jadwal pemeriksaan kesehatan kepada bakal calon bupati dan wakil bupati Hasan-Isak.
Sesudahnya, pasangan Hasan-Isak bersama para pendukung meninggalkan KPU dan kembali ke posko pemenangan Jalan Batu Putih Krooy. |isw|


KAIMANA NEWS Media Informasi Publik