Home / Berita Utama / Ketua KPU Kaimana ‘Warning’ PPD Laksanakan Tahapan Pilkada Sesuai Aturan

Ketua KPU Kaimana ‘Warning’ PPD Laksanakan Tahapan Pilkada Sesuai Aturan

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana menggelar training of trainer (ToT) fasilitator bimbingan teknis bagi Panitia Pemilihan Distrik (PPD) se-Kabupaten Kaimana untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana, Candra Kirana dalam kesempatan pembukaan mengingatkan panitia pemilihan distrik dan panitia pemungutan suara agar melaksanakan tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Baca Juga:  Tidak Berkontribusi, Sejumlah Pegawai Kontrak Dinas PPO Diberhentikan

Candra berharap, melalui Bimtek yang digelar ini, seluruh PPD se-Kabupaten Kaimana bisa lebih disiplin dan taat pada aturan main, sehingga pelaksanaan Pilkada mulai dari pungut hitung sampai rekapitulasi dapat terlaksana dengan baik.

Ketaatan pada aturan juga lanjut Candra, mampu minimalisir segala permasalahan yang kerap terjadi di TPS. “Saya mengingatkan seluruh PPD, tidak perlu takut terhadap intimidasi atau tekanan dari masyarakat selama kalian berlindung dibawah aturan,” tegasnya, Senin (11/11/2024).

Baca Juga:  Tangani Pasien Covid, Besok 34 Perawat IGD dan Isolasi RSUD Kaimana Mulai Dikarantina

Terkait Sirekap, Candra mengatakan, KPU Kaimana terus berupaya mengoptimalkan penggunaan aplikasi Sirekap oleh setiap KPPS dan PPD melalui sirekap mobile dan sirekap online, agar pada 27 November, KPU Kaimana bisa secepat mungkin mengetahui dan menginput hasil perhitungan dan pemungutan suara dari masing-masing TPS. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DPRK Kaimana akan Panggil Disperindagkop dan Pertamina Jika Antrean Panjang Pertalite Berlanjut

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Komisi B DPRK Kaimana akan berkoordinasi dengan Dinas Perindagkop UMKM terkait …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *