
KAIMANANEWS.COM – Sesuai jadwal, besok Jumat (7/3/2025), Bupati Kaimana Drs. Hasan Achmad, M.Si akan menyampaikan pidato perdana dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana.
Sekretaris DPRK Kaimana, Fransisco Edward Beruatwarin, S.STP.,M.M menyampaikan ini saat dikonfirmasi terkait agenda DPRK Kaimana pasca pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana terpilih.
Menurutnya, ketentuan penyampaian pidato dalam rapat paripurna DPRD ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.4.3/4378/SJ tentang penegasan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024.

Pada poin 2 surat edaran Menteri Dalam Negeri mengamanatkan, bagi gubernur dan bupati/wali kota yang telah dilantik agar menyampaikan pidato sambutan sebagai gubernur dan bupati/wali kota pada sidang paripurna di masing-masing DPRD provinsi dan kabupaten/kota setelah melakukan serah terima jabatan pada hari yang sama.
Berdasarkan ketentuan poin dua dimaksud, DPRK Kaimana mengagendakan paripurna pidato Bupati terpilih pada Jumat (7/3) siang, setelah serah terima jabatan (Sertijab) yang berdasarkan informasi akan dilaksanakan pada Jumat pagi.
“Direncanakan hari Jumat siang gelar paripurna, setelah sholat Jumat. Jumat pagi Sertijab lalu di hari yang sama dilakukan paripurna penyampaian pidato bupati terpilih. Ini sesuai surat edaran Mendagri,” ujar Edo biasa disapa, Kamis (6/3/2025).
Untuk mendukung kelancaran rapat paripurna pidato Bupati terpilih, pihaknya akan melakukan berbagai persiapan yang dibutuhkan. |isw|








KAIMANA NEWS Media Informasi Publik