Home / Hukrim / Polsek Teluk Etna akan Jadikan Warifi Kampung ‘Problem Solving’ Kamtibmas

Polsek Teluk Etna akan Jadikan Warifi Kampung ‘Problem Solving’ Kamtibmas

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Kapolsek Teluk Etna, Ipda Rikky Eramuri, S.E., M.M akan menjadikan Kampung Warifi Distrik Teluk Etna sebagai pusat pemecahan masalah atau problem solving yang berkaitan dengan masalah keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pada 5 kampung dalam wilayah hukum Polsek Teluk Etna.

Persoalan yang dihadapi masyarakat kata dia, tidak semuanya diarahkan pada proses hukum, namun dapat dilakukan melalui restorasi justice atau keadilan restorasi yang berfokus pada upaya perdamaian dan pemulihan hubungan antara korban, pelaku dan masyarakat dengan menekankan pada rekonsiliasi serta pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana serupa di masa depan.

Baca Juga:  Kejari Kaimana Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Kecurangan di Salah Satu Lembaga Keuangan Milik Pemerintah

Dikatakan, problem solving akan dipusatkan di Kampung Warifi, dengan pertimbangan kampung ini letaknya cukup strategis dan mudah dijangkau oleh tiga kampung lainnya yang menjadi bagian dari wilayah Distrik Teluk Etna, dibanding Kampung Kiruru yang letaknya terlampau jauh meskipun ibukota distrik dan Kantor Polsek Etna ada di Kiruru.

“Ada program utama yang nanti saya rencana bentuk di salah satu wilayah di Etna yakni problem solving yakni pemecahan masalah Kamtibmas. Program ini saya bikin di Warifi. Mengapa Warifi karena kampung ini letaknya strategis, dekat ke Lakahia, Omba Nariki dan Siawatan yang didalamnya ada Avona dan Kayu Merah. Kami akan bangun pos disitu sehingga semua masalah yang terjadi di 5 kampung di Teluk Etna diselesaikan disitu,” ungkap Kapolsek, Senin (7/7/2025).

Baca Juga:  Curi 8 Unit Mesin Tempel Merk Yamaha, Dua Terduga Pelaku Diamankan Polres Kaimana

Namun disisi lain ia menegaskan, untuk kasus berat seperti pembunuhan, tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan restorasi justice. “Kenapa saya bentuk problem solving, karena ini pra restorasi justice dimana kita upayakan langsung perdamaian. Kecuali mungkin kasus pembunuhan, itu tetap proses hukum, tidak ada kata restorasi justice atau mau atur damai dalam kasus seperti itu,” tegas calon kuat Ketua KNPI Cabang Kaimana ini. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Curi 8 Unit Sepeda Motor, MYR Warga Kaki Air Kecil Kaimana Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kepolisian Resor Kaimana kini mengamankan satu Tersangka berinisial MYR (29) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *