Home / Berita Utama / Usulan Pemekaran Belasan Kampung Sedang Diproses

Usulan Pemekaran Belasan Kampung Sedang Diproses

Bagikan Artikel ini:

KAIMANA- Beberapa desa di wilayah Kabupaten Kaimana bakal dimekarkan. Dari puluhan aspirasi yang masuk di Bagian Pemerintahan Setda Kaimana, beberapa diantaranya telah memenuhi syarat, namun perlu dicek kembali kelengkapan persyaratannya seperti jumlah penduduk, peta desa maupun cakupan wilayah, untuk kemudian akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Demikian disampaikan pelaksana harian Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kaimana, Fransisco Edward Beruatwarin, S.STP saat hadir sebagai nara sumber pada Rakor Lintas Bidang se-Distrik Kaimana, Jumat (2/11/2018).

Menurut Edward, dari sekian banyak usulan itu, hanya ada beberapa yang secara kasat mata sudah memenuhi syarat. Sementara lainnya, selain tidak memenuhi syarat, usulannya sangat tidak masuk akal, karena penduduknya tidak ada, lahannya kosong dan lainnya.

“Ini yang disebut usulan hanya berdasarkan kepentingan, bukan kebutuhan. Masyarakat harus paham bahwa usulan pemekaran kampung itu harus berdasarkan kebutuhan. Kebutuhan untuk mensejahterakan masyarakat, memperpendek rentang kendali layanan pemerintahan dan untuk pembangunan kedepannya,” terang Edward.

Baca Juga:  DPRK Kaimana Tetapkan Jadwal Sidang APBD 2026, Besok Paripurna Penyampaian KUA-PPAS

Dijelaskan, beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk  pemekaran kampung adalah, selain usia kampung induk minimal 5 tahun dan jumlah penduduk minimal 500 jiwa atau minimal 100 kk, juga harus mempunyai peta desa, serta cakupan wilayah.

Cakupan wilayah yang dimaksud terangnya, berkaitan dengan luas wilayah kampung, karena kedepan kampung pasti akan berkembang dengan banyak infrastruktur yang akan dibangun.

“Ada beberapa yang sudah memenuhi persyaratan. Seperti di Gaka, Adi Jaya Distrik Buruway. Ada juga di Etna tepatnya RT 03 Avona, Distrik Yamor ada Ururu dan Kewo dan beberapa lainnya di Arguni dan Kambrauw. Ini semua sudah berstatus pemukiman baru, bahkan sudah ada sejak lama, tetapi kami akan cek kembali terkait jumlah penduduknya,” ungkap Edward.

Baca Juga:  Ini Penjelasan Bupati Kaimana Terkait Perda Retribusi Izin Penjualan Miras

Ditambahkan, kampung yang disetujui untuk dimekarkan tersebut, tidak langsung menjadi defenitif, tetapi masih berstatus kampung persiapan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Status kampung persiapan sendiri akan berlangsung selama 1-3 tahun, untuk selanjutnya akan dievaluasi dan diusulkan ke provinsi dan pusat.

“Tahap terakhir di pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan kodefikasi. Jadi prosesnya panjang dan juga banyak syarat yang harus dipenuhi. Kalau sudah mendapat kodefikasi maka sudah terdaftar di lembaran negara dan mempunyai hak untuk menerima dana desa. |KN10|IWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Juli Hingga Oktober, Papua Barat Berlakukan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Ranmor

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kepala Kantor UPT Samsat Kaimana, Andy Kusuma menegaskan bahwa Pemerintah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *