Home / Berita Utama / BPOM Imbau PIRT Perhatikan Standar Kesehatan Produk

BPOM Imbau PIRT Perhatikan Standar Kesehatan Produk

Bagikan Artikel ini:

KAIMANA- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Papua Barat bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kaimana menggelar kegiatan Komunikasi Informasi dan Edukasi Obat dan Makanan, serta Penyuluhan PIRT, Obat Tradisional dan Kosmetik.

Kegiatan yang berlangsung sehari dengan melibatkan puluhan peserta pelaku usaha  Pengelola Industri Rumah Tangga (PIRT) ini, dibuka Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi BPOM Papua Barat, Sila Fiqhi Dauati S.Farm,Apt, yang hadir bersama mediator BPOM, Aan Sulistiawan, S.Farm,Apt.

Turut mendampingi tim BPOM Papua Barat dalam kegiatan yang digelar di Kaimana Beach Hotel ini, Kepala Seksi Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kaimana, Hamonangan Manurung, SKM.

Baca Juga:  Kantongi Surat Tugas, Dukungan Golkar ke ARF Sudah 85%

Kasi Infokom BPOM, Sila Fiqhi menjelaskan, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha IRT tentang standar kesehatan pangan yang harus dipenuhi pada saat memproduksi makanan maupun minuman.

Setiap produk yang akan dihasilkan lanjutnya, harus memenuhi syarat keamanan pangan, dalam hal ini aman untuk dikonsumsi dan terbebas dari bahaya fisik zat kimia yang mencemari makanan maupun minuman yang diproduksi.

“Jadi produk yang mereka jual itu nantinya aman untuk dikonsumsi, terbebas dari bahaya fisik kimia dan biologi yang mencemari produk. Jadi mereka yang memproduksi harus memperhatikan prinsip-prinsip higienitas dan sanitasi,” terangnya, Kamis (29/11).

Baca Juga:  Diikuti 270 Peserta, Bupati Kaimana Buka MTQ Tingkat Kabupaten

Ia juga mengingatkan, agar setiap pelaku usaha minuman maupun makanan wajib mengantongi sertifikat BPOM, selain agar usaha yang digeluti memenuhi standar kesehatan, juga diperlukan dalam mengurus perijinan.

“Sertifikat ini nantinya berguna untuk pelaku usaha dalam membuat perijinan PIRT. Saya dengar banyak pelaku usaha belum mengantongi izin PIRT. Nanti dari Dinas Kesehatan akan membantu perijinannya, supaya apabila produknya beradar di masyarakat pasti lebih terjamin karena ada izin dan ada dalam pengawasan Dinas Kesehatan,” tutupnya. (CR11/IWI)


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DPRK Kaimana akan Panggil Disperindagkop dan Pertamina Jika Antrean Panjang Pertalite Berlanjut

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Komisi B DPRK Kaimana akan berkoordinasi dengan Dinas Perindagkop UMKM terkait …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *