Home / Hukrim / Curi 8 Unit Mesin Tempel Merk Yamaha, Dua Terduga Pelaku Diamankan Polres Kaimana

Curi 8 Unit Mesin Tempel Merk Yamaha, Dua Terduga Pelaku Diamankan Polres Kaimana

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kaimana mengungkap dugaan kasus pencurian 8 unit mesin tempel 15 PK merk Yamaha di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Kaimana.

Dua terduga pelaku berinisial EN (20) dan MN (53) beserta barang bukti, berhasil diamankan Satreskrim Polres Kaimana. Keduanya kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma, S.I.K mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

Menurutnya, kasus tersebut terungkap setelah Satreskrim Polres Kaimana menerima laporan dari masyarakat pada tanggal 18 Juli 2026 terkait dugaan pencurian satu unit mesin tempel 15 PK merek Yamaha di kompleks Air Merah.

Baca Juga:  Kejari Kaimana Musnahkan Barang Bukti Tipidum Termasuk Bendera Bintang Kejora

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim bergerak cepat dan mengamankan seorang terduga pelaku yang sebelumnya telah diamankan warga, “kata Kapolres Kaimana.

Kata Kapolres dari hasil pemeriksaan tersebut, terduga pelaku mengaku jika telah terlibat dalam pencurian 8 unit mesin tempel lainnya di sejumlah lokasi dalam wilayah Kaimana.

Diungkapkan, berdasarkan pengembangan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku bersama 3 unit mesin tempel yang diduga merupakan barang hasil curian,

“Kedua terduga pelaku berinisial EN (20) dan MN (53) telah diamankan beserta barang bukti di Polres Kaimana untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Kaimana Perketat Pengawasan Peredaran Miras

Kapolres mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dengan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan serta memperkuat sistem keamanan di lingkungan maupun lokasi penyimpanan barang dan segera melaporkan kepada pihak berwajib, apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

“Semoga dengan adanya kerja sama yang baik antara masyarakat dan Polri, dapat menekan angka pencurian, sehingga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Kaimana tetap aman dan kondusif, ” harapnya. |res|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Kejari Kaimana Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Kecurangan di Salah Satu Lembaga Keuangan Milik Pemerintah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *