KAIMANANEWS.COM- Kepolisian Resor Kaimana, Senin (22/7/2024) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 20,5 gram.
Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kaimana, Kompol Marasi Kindli Harianja tersebut, digelar di Halaman Mapolres Kaimana.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kaimana Imran Misbach, Plh. Ketua Pengadilan Negeri Kaimana, Robert Mangatur Siahaan.
Wakapolres Kaimana dalam arahannya mengapresiasi jajaran Satnarkoba Polres Kaimana yang berhasil mengamankan tindakan pengedaran narkotika di Kaimana.
Ia berpesan agar lebih meningkatkan pencegahan, penindakan dan koordinasi karena narkoba merupakan extraordinary crimecrime yang harus diberantas di semua kalangan.
Dijelaskan, barang bukti ganja ini diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kaimana dari terduga pengedar berinisial YI (27) di rumah kostnya belakang BPJS Ketenagakerjaan Jalan Batu Putih Krooy pada 2 Juli 2024 sekitar Pukul 3.30 WIT.
Narkotika ganja yang disita dalam penggerebekan tersebut, tersimpan dalam plastik bening kecil sebanyak 8 sachet, plastik besar seberat 20,5 gram. Selain ganja, Satnarkoba juga mengamankan 1 buah handphone, 1 buah tas dan uang senilai Rp.200.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
“Jadi terduga pelaku disangkakan dengan pasal primer 114 ayat 1 subsider 111 ayat 1 dan 127 ayat 1 A Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009,” terang Wakapolres Kaimana.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Kaimana, Iptu Bhakti Heriawan menerangkan, barang bukti ganja yang dimusnahkan tersebut telah dilakukan pengujian laboratorium oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari dengan berat 20,5 gram.
“Jadi terduga pelaku YI ini merupakan pengedar narkotika tersebut, yang didatangkannya melalui kapal laut dari Kota Sorong,” tegas Kasat Narkoba.
Kasat menjelaskan, sebagian dari narkotika jenis ganja tersebut telah berhasil diedarkan dan pihaknya saat ini sedang melakukan pengembangan.
Saat penggeledahan kamar kost lanjut Kasat, pihaknya juga menghadirkan tetangga kost yang saat ini telah dimintai keterangan sebagai saksi.
“Pemusnahan ini sebagai syarat untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kasus tersebut. Narkotika ganja yang diamankan ini apabila diuangkan bisa mencapai 3-4 jutaan, karena persachet dijual dengan harga Rp.100.000,” tutupnya. |lau|