
KAIMANANEWS.COM – Satuan Reskrim Polres Kaimana telah melakukan gelar perkara atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum pejabat Pemkab Kaimana.
Dari gelar perkara dimaksud, pihak Reskrim sudah mengantongi dua bukti permulaan untuk menentukan pasal-pasal yang nanti akan dikenakan kepada terduga pelaku apabila statusnya sudah naik ke penyidikan
Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan, SIK,MH melalui Kasat Reskrim AKP Boby Rahman, S.Tr.K,SIK menyampaikan ini saat dikonfirmasi terkait tindaklanjut dugaan pelecehan seksual yang diadukan masyarakat Selasa (2/7) malam.
“Walaupun kasus ini masih dalam status pengaduan, kami gelar perkara tadi malam kurang lebih pukul 20:00 WIT. Dari hasil gelar pekara ini, kami sudah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, termasuk dengan pasal-pasal yang nanti dikenakan kepada terduga pelaku jika statusnya sudah naik ke penyidikan,” terang Kasat Reskrim di ruang kerjanya, Kamis (4/7/2024).
Kasat menjelaskan, kasus yang diadukan ini terjadi pada tahun 2023, yang mana korban menceritakan kepada orang tuanya usai mendapat perlakuan tersebut. Kemudian orangtua korban mengadukan persoalan ini ke Polres Kaimana.
Disinggung apakah ada pengaduan terbaru dari masyarakat terkait kasus yang sama, Kasat Reskrim mengatakan, perkembangan pengaduan akan disampaikan lagi kemudian.
Kasat Boby berharap, agar keluarga korban tidak melakukan tindakan yang tidak diinginkan supaya tidak menimbulkan masalah baru dari tindakan-tindakan secara sepihak tersebut.
“Sampai saat ini situasinya masih kondusif dan kami berharap kepada pihak keluarga korban, jangan sampai mengambil tindakan yang bisa menimbulkan masalah baru. Ini yang tidak kami harapkan. Kami akan terus pantau dan monitor perkara ini,” pungkasnya. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik