Home / Hukrim / Kejari Kaimana Tetapkan WK Mantan Teller Bank Tersangka Dugaan Transaksi Fiktif

Kejari Kaimana Tetapkan WK Mantan Teller Bank Tersangka Dugaan Transaksi Fiktif

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana resmi menetapkan WK, mantan teller pada Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Fakfak Unit Kaimana sebagai Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan modus operandi transaksi fiktif senilai Rp.568 Juta.

Penetapan WK sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-119/R.14/FD1/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaimana, Onneri Khairoza, S.H., M.H., menyampaikan ini dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana, Senin (4/8/2025) malam.

Kajari yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) pada kesempatan tersebut menjelaskan, saat menjabat sebagai teller pada lembaga keuangan tersebut, WK diduga melakukan penyalahgunaan dana perusahaan.

Baca Juga:  MEP Akhirnya Dipecat dari Anggota Polri Akibat 3 Kasus Ini

Dikatakan, WK diduga melakukan penyalahgunaan dana perusahaan dengan modus melakukan transaksi fiktif berupa setoran tunai dan tabungan tanpa disertai uang fisik hanya dalam jangka waktu satu hari. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran utang dan deposit ke platform online bernama Findland.

Transaksi fiktif tersebut, melibatkan beberapa pihak berinisial AY, Y, dan ES, serta satu transaksi lainnya berupa setoran tabungan ke rekening pribadi WK.

Akibat perbuatan tersebut terang Kajari, sistem keuangan perusahaan mencatat adanya selisih dana yang berujung pada kerugian keuangan sebesar kurang lebih Rp.568 Juta.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan, tersangka ini melakukannya sendiri. Tersangka melakukannya sangat singkat sekali, hanya 1 hari, ketika sore harinya sudah tutup transaksi langsung diketahui oleh supervisornya,” ungkap Kajari.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Kaimana Perketat Pengawasan Peredaran Miras

Besaran kerugian lanjut Kajari, didasarkan pada hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat.

Atas perbuatannya, tersangka WK dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas III Kaimana untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

MEP Terdakwa Pemerkosa Dua Gadis Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Terdakwa MEP, oknum mantan anggota Polres Kaimana pemerkosa dua gadis …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *