
KAIMANANEWS.COM- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kaimana telah menetapkan MM sebagai tersangka atas dugaan black campaign (kampanye hitam) pada pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kaimana tahun 2024.
Penetapan MM sebagai Tersangka oleh penyidik Reksrim Polres Kaimana ini dituangkan melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/71/XI/RES.1.24./2024/Satreskrim, tertanggal 11 November 2024 dengan Pelapor Saleh Namsa.
Kuasa Hukum Pelapor, Ahmad Matdoan dalam keterangan persnya, Minggu (17/11/2024) menyebut, laporan yang disampaikan kliennya berkaitan dengan dugaan tindak pidana pelanggaran terhadap pasal 187 Juncto pasal 69 huruf C Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.
Ia mengapresiasi Bawaslu dan Polres Kaimana, yang telah menindaklanjuti laporan tersebut, dan telah menetapkan terlapor Matias Mairuma sebagai tersangka, yang resmi disampaikan langsung oleh Polres Kaimana kepada terlapor pada 11 November 2024.
“Dengan ditetapkannya tersangka dalam kasus ini, memberikan efek jera kepada terlapor, agar kedepan bisa memberikan pembelajaran politik yang baik kepada masyarakat, sehingga tidak merugikan orang lain, ” ucap Matdoan.
Ia menambahkan, dalam tahapan kampanye yang disampaikan adalah visi misi, yang didukung dengan data dan fakta di lapangan, bukan kampanye yang bersifat profokatif dan fitnah, dengan tujuan untuk mempengaruhi orang.
Senada, Kuasa Hukum Akbar Budi Setiawan juga mengatakan, laporan ini masuk melalui Sentra Gakumdu Bawaslu Kaimana dan ditindaklanjuti oleh Polres Kaimana. Ini merupakan langkah hukum yang baik yang diambil oleh kliennya.
“Kami akan terus mengawal kasus ini, mulai dari Polres Kaimana hingga Kejaksaan Negeri Kaimana, agar secepatnya kasus ini ditindaklanjuti,” tandasnya. |lau|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik