Home / Berita Utama / Perbup Pelimpahan Kewenangan ke Kepala Distrik Segera Terbit

Perbup Pelimpahan Kewenangan ke Kepala Distrik Segera Terbit

Bagikan Artikel ini:

KAIMANA- Bupati Kaimana dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan kedepan, akan melimpahkan sebagian kewenangan kepada kepala distrik sebagai kepala wilayah di tingkat bawah. Bupati ingin dengan pelimpahan kewenangan dimaksud, para kepala distrik memiliki kekuatan untuk melaksanakan urusan pemerintahan hingga ke kampung-kampung.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kaimana, Fransisco Edward Beruatwarin, S.STP saat ditemui di Ruang Kerjanya, Selasa (12/2/2019). Menurut Edward, pelimpahan kewenangan ini tertera dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

“Dengan telah dilantiknya para kepala distrik, Pak Bupati ingin kepala distrik seperti dulu, sebagai kepala wilayah, mempunyai kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan di distrik sampai kampung. Di undang-undang baru nomor 23 dan PP nomor 17 Tahun 2018 tentang kecamatan, kepala distrik itu sebagai perangkat daerah, tetapi mempunyai fungsi kewilayahan. Nah fungsi inilah yang harus dibarengi dengan pelimpahan kewenangan,” terang Edward.

Dikatakan, pelimpahan kewenangan sudah dibahas dalam rapat bersama antara Bupati dengan para kepala distrik dan pimpinan OPD, yang ditindaklanjuti dengan penyusunan draft Peraturan Bupati. Keterlibatan OPD dalam hal ini, berkaitan dengan beberapa kewenangan Bupati dalam OPD yang perlu dilimpahkan kepada kepala distrik, sehingga Bupati cukup memantau dan menerima laporan dari kepala distrik.

Baca Juga:  Raih Predikat Magna Cumlaude di Amerika, Gubernur Enembe Minta Mahasiswa Papua Harumkan Nama Indonesia

“Untuk penyusunan draft Peraturan Bupati, kami dari Bagian Pemerintahan bekerjasama dengan Bagian Hukum sudah menyiapkannya. Saat ini draft sudah ada di meja Bupati, beliau sedang pelajari. Jika ada yang perlu diperbaiki akan kami tindaklanjuti, untuk selanjutnya siap diterbitkan dan disosialisasikan,” ungkapnya.

Dijelaskan, beberapa kewenangan yang dilimpahkan kepada kepala distrik dimaksud bersifat perijinan dan non perijinan. Diantaranya; terkait surat izin usaha perdagangan berskala mikro yang sudah dikoordinasikan dengan Dinas PTSP. Sedangkan kewenangan non perijinan, diantaranya; mengevaluasi peraturan kampung sebelum ditetapkan oleh Bamuskam; menetapkan pelaksana tugas kepala kampung (bukan penjabat) jika terjadi kekosongan.

Selain itu lanjut Edward, kepala distrik juga berwenang melantik dan meresmikan kepala kampung dan anggota Bamuskam. “Selama ini kan dilaksanakan oleh Bupati, setelah dilimpahkan maka kepala distrik bisa melaksanakannya di distrik atau kampung supaya mereka tidak lagi repot ke kota. Tapi tidak menutup kemungkinan Bupati yang melakukannya sendiri,” ujarnya.

Baca Juga:  Dikawal Ribuan Massa Pendukung, TERKABUL Daftar ke KPU

Kewenangan lainnya tambah Edward adalah, terkait perekaman e-KTP yang akan dilaksanakan di salah satu distrik terjauh; serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan pendidikan dan kesehatan di tingkat distrik dan kampung. “Untuk kewenangan ini, kepala distrik berkewajiban mengawasi kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah dan pelayanan kesehatan di distrik hingga kampung-kampung. Selanjutnya melapor kepada OPD terkait dan OPD yang berhak mengeluarkan keputusan,” tutur alumni IPDN Jatinangor Bandung ini.

Ditambahkan, pelimpahan kewenangan ini pada saatnya akan dievaluasi. Jika ada yang kurang dan masih masih perlu dilimpahkan akan ditindaklanjuti, namun jika tidak berjalan, kewenangan akan ditarik kembali. “Nanti pelimpahan kewenangan ini akan dievaluasi, apakah sudah berjalan dengan maksimal atau ada yang kurang dan masih perlu dilimpahkan. Tapi kalau tidak jalan, kita bisa tarik kembali kewenangan itu. Karena kegiatan apapun harus dievaluasi sehingga yang namanya good governance itu benar-benar tercipta,” pungkasnya. |AWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DPRK Kaimana akan Panggil Disperindagkop dan Pertamina Jika Antrean Panjang Pertalite Berlanjut

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Komisi B DPRK Kaimana akan berkoordinasi dengan Dinas Perindagkop UMKM terkait …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *