
KAIMANA- Pemerintah melalui lembaga terkait telah menerapkan aturan pelayanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektonik atau Online Single Submission (OSS). Oleh karenanya, setiap jenis usaha yang bergerak di bidang apapun wajib mendaftar secara online.
Hal ini bertujuan agar selain untuk mengetahui jumlah dan jenis usaha yang beroperasi di daerah, juga untuk membantu pemerintah dalam menelurkan kebijakan yang tepat sasaran.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), Siti Rahma Iribaram, SE,M.Si menyampaikan ini saat dikonfirmasi terkait peraturan baru terkait izin berusaha. Dikatakan, mengacu pada PP Nomor 24 Tahun 2018 bahwa semua yang berusaha harus punya izin yang terdaftar secara online.
“Ini memang sudah aturannya, bahwa pelayanan perizinan harus terintegrasi secara elektonik. Itu artinya semua jenis usaha pada skala apapun harus terdaftar secara online. Tujuannya supaya selain kita bisa mengetahui berapa banyak jenis usaha yang ada di daerah kita, juga untuk membantu pemerintah dalam mengambil kebijakan yang tepat sasaran,” terangnya, Kamis (14/2).
Ditambahkan, sebelum melakukan pendaftaran, setiap jenis usaha wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), disamping alamat email. Pendaftaran bisa dilakukan sendiri dengan pendampingan petugas dari Dinas PM-PTSP. “Pendaftarannya bisa dilakukan sendiri tapi kalau kesulitan petugas kami akan membantu, karena kami disini sifatnya hanya mendampingi. Sebelum mendaftar siapkan dulu NPWP. Untuk NPWP ini urusannya dengan Kantor Pajak,” ujarnya.
Ditanya bagaimana dengan usaha kecil seperti kios milik masyarakat yang ada di kampung-kampung, Rahma mengatakan, dimana pun usaha itu beroperasi wajib terdaftar secara online. “Memang di kampung itu tidak ada jaringan internet dan ini sudah kami sampaikan ke pemerintah pusat, tetapi karena mendaftar secara online ini wajib, mereka bisa datang ke kantor PTSP,” pungkasnya. |AWI)
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik