Home / Berita Utama / Penanganan Sampah Terkendala Sarana Pendukung

Penanganan Sampah Terkendala Sarana Pendukung

Bagikan Artikel ini:

Royce Elizson Kubewa, SH, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaimana.

KAIMANA- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaimana, Royce Elizson Kubewa mengatakan, pengelolaan sampah di Kabupaten Kaimana direncanakan akan dilakukan secara terpadu melalui UPTD. Namun untuk saat ini, penanganannya belum bisa dilakukan secara maksimal karena terkendala sarana pendudukung.

Dikatakan, tugas UPTD kedepannya adalah mengelola fasilitas pengolah sampah yang telah dibangun pemerintah pusat di kilo 6, termasuk melakukan pemilahan jenis sampah dan mengurainya kembali sehingga sampah-sampah dimaksud bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat dalam bentuk pupuk.

Baca Juga:  BPS Sebut Jumlah Penduduk Miskin di Papua Barat Turun 1.880 Orang

“Untuk masalah sampah, kami akan mengelolanya secara terpadu dengan dukungan fasilitas yang dibangun pemerintah pusat di kilo 6. Sudah ada beberapa fasilitas disana seperti alat timbang sampah,” terang Royce Kubewa, belum lama ini.

Kedepan untuk mengatasi persoalan sampah, pihaknya telah ditawari perangkat khusus oleh pihak Bappenas, yang fungsinya bisa mengolah sampah di tempat untuk dijadikan pupuk. Namun perangkat dimaksud belum bisa dimobilisasi akibat keterbatasan anggaran.

“Kemarin dari  Bappenas ada  tawarkan satu alat yang bisa digunakan untuk memilah sampah dan langsung diproses di tempat. Artinya sampah yang ada langsung diolah jadi pupuk. Tapi untuk mengambilnya belum ada anggaran. Ini juga bisa dimanfaatkan oleh Dinas Pertanian agar tidak beli pupuk lagi,” ujarnya.

Baca Juga:  Siap Amankan Prosesi Penjemputan Bupati-Wabup, Polres Kaimana Ingatkan Masyarakat Taat Prokes

Ditambahkan, karena keterbatasan anggaran, tahun 2019 ini pengelolaan sampah di Kaimana terfokus dalam kota, dengan didukung 56 petugas sampah. “Tahun 2019 ini untuk persampahan kami masih fokus ke penanganan sampah  dalam kota karena sarana kami juga terbatas. Sarana prasarana yang saat ini digunakan usianya sudah lewat dari 7 sampai 8 tahun, sudah tidak layak pakai. Tetapi kami akan tetap berusaha supaya tahap demi tahap persoalan sampah bisa diatasi,” pungkasnya. |AWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Pelaku Usaha di Kaimana Kurang Patuh Laporkan Perkembangan Penanaman Modal

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Jumlah investasi yang terdata dalam Online Single Submission (OSS) atau …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *