Home / Berita Utama / Izin Bar Tidak Akan Terbit Jika Tidak Penuhi Syarat Ini

Izin Bar Tidak Akan Terbit Jika Tidak Penuhi Syarat Ini

Bagikan Artikel ini:

KAIMANA- Izin usaha jenis bar atau café yang akan beroperasi di wilayah Kabupaten Kaimana, tidak akan diterbitkan jika pemilik usaha tidak memenuhi syarat yang menjadi kebijakan Pemerintah Daerah.

Syarat dimaksud, diantaranya terkait ladys atau pelayan bar atau cafe, lokasi usaha serta lainnya. Ladys sendiri harus miliki identitas yang jelas, apabila didatangkan dari luar wajib menunjukkan surat pindah domisili, serta tidak terinfeksi HIV-AIDS.

Demikian penegasan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Kaimana, Siti Rahma Iribaram, SE,M.Si saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (15/2) lalu.

Dijelaskan, untuk lokasi berusaha, syarat yang aharus dipenuhi adalah tidak boleh dekat dengan fasilitas layanan publik seperti sekolah, tempat ibadah, pasar, kantor dan pemukiman penduduk.

Baca Juga:  HUT ke-73, SatPolairud Polres Kaimana Gelar Bakti Sosial Penanaman 200 Bibit Mangrove

“Izin berusaha itu memang didaftarkan sendiri oleh pemilik usaha, tetapi dalam pengoperasiannya ada kebijakan persyaratan yang menjadi kewenangan daerah. Contoh café atau bar yang didalamnya akan memperkerjakan pelayan atau ladys, maka daerah mewajibkan ladysnya harus menunjukkan surat pindah domisili kalau didatangkan dari luar, tidak terinfeksi HIV-AIDS. Minuman beralkohol juga demikian harus sesuai standar atau golongan yang ditetapkan Pemda,” terang Rahma.

Dijelaskan, usaha café dan sejenisnya, mendapat perhatian serius Pemerintah Daerah karena usaha jenis ini rawan terhadap munculnya penyakit sosial kemasyarakatan. Jika tidak dikontrol secara baik lanjutnya, akan berdampak negatif bagi kelangsungan hidup masyarakat, terutama generasi muda.

diakatakan, Pemerintah Daerah tidak bermaksud membatasi ruang gerak masyarakat dalam berusaha, namun usaha yang digeluti harus pula mempertimbangkan kepentingan banyak orang. Banyak usaha café atau bar yang keberadaannya sangat mengganggu kenyamanan masyarakat terutama yang ada disekitarnya. Karenanya, lokasi usaha jenis ini, harus berada jauh dari pemukiman masyarakat dan tempat-tempat strategis lainnya.

Baca Juga:  KPU Kaimana Gelar Bimtek Tungsuara dan Uji Coba Sirekap

“Pemerintah tidak melarang orang untuk berusaha, karena bagaimana pun itu hak asasi setiap warna negara. Tetapi usaha yang dilakukan itu diharapkan tidak membawa dampak negatif bagi orang lain. Seperti café atau bar misalnya, selama ini aktivitas didalamnya cenderung mengarah kepada hal-hal yang negatif, yang ikut berdampak pula pada rusaknya mental generasi muda. Ini yang membuat kami perlu hati-hati dalam mengeluarkan izin,” pungkas Rahma. |AWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Distrik Kaimana Gelar Musrenbang RKPD 2027

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kaimana melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *