
BUPATI Kaimana melalui surat edaran Nomor 435/248 secara tegas meminta seluruh tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Kaimana ditutup.
Instruksi ini dikeluarkan Selasa (24/3/2020) untuk menindaklanjuti perintah resmi Presiden RI Joko Widodo terkait ‘Social Distancing.’
Penutupan seluruh aktivitas baik pada café maupun tempat hiburan malam lainnya dimulai sejak 24 Maret 2020 hingga waktu dicabutnya status Sosial Distancing.
Apabila masih ada tempat hiburan malam yang beroperasi atau tidak mengindahkan instruksi ini maka sanksi tegas akan diberlakukan dengan mencabut Surat Izin Usaha.
Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Kaimana untuk menunjukkan kepedulian dengan bersama-sama mencegah masuknya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini sedang mewabah, demi kepentingan bersama. |AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik