Home / Berita Utama / Bupati Kaimana Perintahkan Tutup Semua Tempat Hiburan, yang Melanggar Izin Dicabut

Bupati Kaimana Perintahkan Tutup Semua Tempat Hiburan, yang Melanggar Izin Dicabut

Bagikan Artikel ini:

BUPATI Kaimana melalui surat edaran Nomor 435/248 secara tegas meminta seluruh tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Kaimana ditutup.

Instruksi ini dikeluarkan Selasa (24/3/2020) untuk menindaklanjuti perintah resmi Presiden RI Joko Widodo terkait ‘Social Distancing.’

Baca Juga:  Polres Kaimana Dapat Tambahan 10 Bintara Remaja, Disambut Prosesi Penyiraman Kembang

Penutupan seluruh aktivitas baik pada café maupun tempat hiburan malam lainnya dimulai sejak 24 Maret 2020 hingga waktu dicabutnya status Sosial Distancing.

Apabila masih ada tempat hiburan malam yang beroperasi atau tidak mengindahkan instruksi ini maka sanksi tegas akan diberlakukan dengan mencabut Surat Izin Usaha.

Baca Juga:  Gandeng Hasbulla, Fredy Thie Ingin Lakukan Hal Lebih Untuk Majukan Kaimana

Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Kaimana untuk menunjukkan kepedulian dengan bersama-sama mencegah masuknya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini sedang mewabah, demi kepentingan bersama. |AWI|

 


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DPRK Kaimana akan Panggil Disperindagkop dan Pertamina Jika Antrean Panjang Pertalite Berlanjut

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Komisi B DPRK Kaimana akan berkoordinasi dengan Dinas Perindagkop UMKM terkait …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *