Home / Berita Utama / Cegah Covid, Ojek dan Taksi Diizinkan Beroperasi Hingga Pukul 20.00 WIT

Cegah Covid, Ojek dan Taksi Diizinkan Beroperasi Hingga Pukul 20.00 WIT

Bagikan Artikel ini:

PEMERINTAH Kabupaten Kaimana melalui surat edaran Bupati Kaimana juga secara resmi membatasi jam operasi angkutan umum ojek hingga Pukul 20.00 WIT. Sementara angkutan kota maupun pedesaan yang biasa disebut taksi, hingga Pukul 19.00 WIT.

Pembatasan jam beroperasi angkutan umum ini disepakati dalam rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Kaimana dengan seluruh pemuka agama, Kamis (9/4/2020).

Baca Juga:  Tak Hanya Senjanya yang Indah, Kaimana Juga Miliki Pantai Pink

Hasil rapat dimaksud dituangkan lebih lanjut dalam surat edaran Bupati Kaimana Nomor: 338/227/Bup/KMN/2020 Tanggal 15 April 2020 tentang Pembatasan Jam Operasional Pasar, Pedagang Kaki Lima, Toko, Kios, Warung, Angkutan Kota, Angkutan Pedesaan dan Penutupan Sementara Tempat Rekreasi.

Dalam edaran disebutkan, jam operasional angkutan kota dan pedesaan jalur kota ke Kampung Tanggaromi termasuk Kampung Marsi, dibatasi mulai Pukul 06.00 WIT sampai Pukul 19.00 WIT.

Baca Juga:  Dipastikan Pendaftaran CPNS se-Papua Barat Dimulai 11 Maret

Demikian pula jam operasional ojek, juga dibatasi mulai Pukul 06.00 WIT sampai Pukul 20.00 WIT.

Pembatasan jam operasi disepakati untuk memberi proteksi dan menciptakan rasa aman kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Kaimana dalam rangka memerangi Covid-19. |RED|AWI|

 


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Gerakan Langit Biru Partai Demokrat Kaimana Sasar 3 Rumah Ibadah Jelang HUT ke-25

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Menyambut Hari Ulang Tahun ke-25 yang jatuh pada 9 September …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *