Home / Berita Utama / Pemda dan Kejari Kaimana Teken MoU Pendampingan Dana Covid-19

Pemda dan Kejari Kaimana Teken MoU Pendampingan Dana Covid-19

Bagikan Artikel ini:

PEMERINTAH Kabupaten Kaimana bersama Kejaksaan Negeri Kaimana, Selasa (19/5/2020) melakukan penandatanganan nota kesepahaman pendampingan dan pengawalan akuntabilitas dana penanggulangan dan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Kaimana.

Total dana penanggulangan dan pencegahan Covid-19 Kabupaten Kaimana yang dialokasikan adalah sebesar Rp.129.902.245.718. Dana ini bersumber dari refocusing APBD Kabupaten Kaimana Tahun 2020 yang dilakukan sebanyak dua tahap.

Penandatanganan Memoranduum of Understanding (MoU) yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Kaimana ini, masing-masing dilakukan oleh Bupati Drs. Matias Mairuma dan Kajari Kaimana diwakili Kasi Pidsus, Willi Sianipar, SH.

Hadir pada kegiatan dimaksud, Sekretaris Daerah Rita Teurupun, Wakapolres Kaimana Kompol Kristian Sawaki, sejumlah pimpinan OPD dan perwakilan institusi lainnya yang tergabung dalam Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kaimana.

Baca Juga:  Kodim 1804 Kaimana Gelar Syukuran HUT ke-17

Bupati dalam arahannya mengingatkan, agar dana penanggulangan dan penanganan Covid-19 yang dialokasikan, dapat digunakan dengan baik sesuai peruntukannya, sehingga tidak menimbulkan persoalan yang berdampak hukum di kemudian hari.

Dikatakan, penandatanganan MoU dengan pihak Kejaksaan Negeri Kaimana ini, merupakan peringatan awal bagi Satgas Covid Kaimana agar pengelolaan dana dilakukan secara profesional dengan menghindari penyelewengan yang bertujuan memperkaya diri.

“Hari ini kita tandatangan MoU dengan maksud jangan sampai alokasi anggaran dan lain-lain itu ada indikasi merugikan negara dan menguntungkan orang per orang. Percuma rasanya kalau MoU kita tandatangani, sementara persoalan penyelewengan masih didapat, berarti MoU ini tidak ada manfaatnya,” tegas Bupati.

Baca Juga:  Dukung Program Kaimana Nol Sampah, Warga Kampung Coa Minta ini ke DLH

Lebih jauh Bupati berharap, penggunaan anggaran dirincikan secara baik sehingga selain mudah untuk dipertanggungjawabkan, juga bisa diketahui besaran anggaran yang sudah digunakan dan masih tersisa.

“Berapa dana yang sudah dialokasikan, dari pos mana saja. Lalu refocusing itu kemana saja, untuk apa saja. Semua harus transparan. Kemarin sudah keluar berapa, untuk apa saja itu harus ditampilkan,” pungkasnya. |DAR|AWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DPRK Kaimana akan Panggil Disperindagkop dan Pertamina Jika Antrean Panjang Pertalite Berlanjut

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Komisi B DPRK Kaimana akan berkoordinasi dengan Dinas Perindagkop UMKM terkait …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *