


KEPALA Suku Kuri, Filemon Refideso mempertanyakan tujuan Pemerintah Kabupaten Kaimana membentuk Distrik Tugarni, pemekaran dari Distrik Teluk Arguni. Pasalnya, dasar hukum sebagai jaminan bagi masyarakat yang akan menyerahkan lahan untuk pembangunan ibukota distrik kurang jelas alias KJ.
“Kami masyarakat adat mempertanyakan tujuan pemerintah melakukan pemekaran distrik. Jangan sampai ini hanya untuk sebuah kepentingan dengan mengorbankan masyarakat,” ujar Filemon, Senin (3/8/2020).
Menurut Filemon, sejak rencana pembentukan distrik ini mulai bergulir, pemerintah melalui Kepala Distrik dan Kepala Bagian Pemerintahan belum pernah menunjukkan dasar hukum yang jelas kepada masyarakat yang akan menyerahkan lahan untuk pembangunan ibukota distrik.

“Kami masyarakat adat tidak semudah itu melepas tanah adat kami untuk bangun distrik. Ketika kami menyerahkan tanah, maka perlu ada bagi masyarakat, baik soal ganti rugi maupun soal penyiapan SDM anak Tugarni. Jangan sampai setelah distrik terbentuk, orang lain yang datang nikmati,” ujarnya.
Diakui, pada awal rencana pembentukan distrik, masyarakat menyambutnya dengan baik. Namun seiring perjalanan, akibat dasar hukumnya tidak jelas, kepercayaan masyarakat semakin menurun yang ditandai adanya penolakan warga terhadap beberapa lokasi yang bakal dijadikan ibukota distrik.
“Dari awal memang saya ikut pertemuan, tapi makin kesini karena makin tidak jelas saya pun mundur. Contoh di Afuafu, karena tidak jelas makanya batal. Kami pernah minta pemerintah melalui Kabag Pemerintahan untuk tunjuk dasar hukumnya ketika masyarakat lepas tanah adat supaya tidak asal lepas, tapi harus ada ganti rugi,” ungkap Filemon.

Ia meminta Pemerintah Daerah agar menghentikan program pembentukan Distrik Tugarni jika tidak ada jaminan hidup bagi masyarakat setempat. Selain itu, pemerintah daerah juga harus terlebih dahulu menyiapkan SDM anak-anak Tugarni agar nanti bisa membangun distrik.
“Lokasi ibukotanya, pertama di Afu-Afu, lalu pindah ke Kensi dan sekarang rencana di Bayeda. Kenapa sampai 3 lokasi ini gagal, karena dasar hukumnya tidak jelas. Kalau ada dasarnya, mau lepas berapa hektar pun masyarakat pasti mau. Jadi sebaiknya ditunda dulu sampai semuanya jelas baru kami duduk bicara lagi,” tutupnya. |TOB|AWI|







KAIMANA NEWS Media Informasi Publik