
KAIMANANEWS.COM – Akhirnya sebanyak 85 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru formasi tahun 2021 Kabupaten Kaimana resmi menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan masa kerja dua tahun.
SK diserahkan secara simbolis oleh Kepala BKPSDM Kaimana, Onna Lawalata, SP,M.Si bersama Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Drs. Ray Ratu D. Come, MM di Ruang Rapat Kantor BKPSDM, Rabu (10/7/2024).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Onna Lawalata mengatakan, penerima SK Perpanjangan ini merupakan guru-guru yang pertama kali ketika PPPK dibuka.
“Waktu itu memang hanya untuk tenaga guru, belum ada nakes. Jadi mereka ini yang pertama kali sebagai guru PPPK di Kaimana dan sudah dikontrak selama kurang lebih empat tahun,” terang Onna.
Menurutnya, SK ini harusnya diterbitkan pada bulan April lalu, namun karena satu dan beberapa alasan, termasuk koordinasi yang harus dilakukan dengan pemerintah pusat, sehingga penerbitan SK perpanjangan ini menjadi molor dan baru terealisasi di bulan ini.
“Setelah dievaluasi ternyata mereka yang 85 orang ini sudah berkinerja baik, dilihat dari laporan kinerja ke Dinas Pendidikan, sehingga layak untuk diperpanjang SK-nya. Jadi seluruhnya diperpanjang dan perpanjangan selama dua tahun,” ujarnya.
Onna berharap, dengan adanya SK perpanjangan ini bisa menambah motivasi bagi guru PPPK agar semakin optimal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang sudah dipercayakan.
“Kami berharap agar dengan perpanjangan ini, kedepannya, teman-teman yang PPPK guru ini lebih maksimal lagi dalam bekerja sesuai tupoksi. Guru PPPK adalah perpanjangan tangan dari pemerintah daerah untuk bagaimana bisa memajukan pendidikan. Mari bersama bangun pendidikan di Kaimana ke arah yang lebih baik,” pungkasnya. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik