Home / Berita Utama / Berlaku Umum, Masuk Area Polres Wajib Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi

Berlaku Umum, Masuk Area Polres Wajib Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Kapolres Kaimana, AKBP I Ketut Widiarta, SIK,MH mengeluarkan kebijakan baru bagi anggotanya dan masyarakat umum yang akan mengunjungi Markas Komando Kepolisian Resor (Mapolres) Kaimana, untuk wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Kebijakan ini menurut Kapolres, diberlakukan demi mencegah penyebaran Covid-19 yang saat ini masih melanda, sekaligus mendeteksi seberapa besar tingkat partisipasi anggota Polres dan masyarakat dalam menjalani vaksinasi.

Baca Juga:  Ketua DPRK Kaimana Ingatkan Pemkab Ajukan Dokumen RAPBD 2026 Tepat Waktu 

“Disamping itu kita ingin memastikan keselamatan bersama dan juga mendeteksi seberapa besar tingkat partisipasi anggota Polres Kaimana dan masyarakat sudah jalani vaksinasi atau belum,” ujar Kapolres, Selasa (30/11/2021).

Dijelaskan, untuk memaksimalkan penerapannya, barcode aplikasi Peduli Lindungi ditempatkan di penjagaan dan lobi utama Mapolres Kaimana dan setiap anggota atau warga yang masuk wajib melakukan scan barcode.

Baca Juga:  Perekrutan Guru Kontrak Tahun 2019 di Kaimana Kembali Menuai Persoalan

“Kita ingin mensukseskan program vaksinasi di Kaimana. makanya berbagai cara harus dilakukan, termasuk apa yang menjadi kebijakan saat ini,” ucapnya. |RED|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Anggota DPRPB Jamiah Qomariah Kantongi Beragam Permintaan Masyarakat Saat Reses Kedua di Kaimana

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Anggota DPR Provinsi Papua Barat, Jamiah Qomariah, S.Ag., M.Pd Kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *