Home / Berita Utama / Curi Sepeda dan HP, Remaja 16 Tahun di Kaimana Diamankan Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara

Curi Sepeda dan HP, Remaja 16 Tahun di Kaimana Diamankan Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Personel Satuan Reksrim Polres Kaimana, berhasil mengamankan PRJ (16) pelaku pencurian, Rabu (6/12/2023). PRJ diamankan di kediaman orang tuanya di kawasan air merah, beserta barang hasil curiannya.

PRJ diamankan petugas berdasarkan laporan dua korban Eko P. Kusuma dan Zem Duma dengan Nomor: LP.B/277/XI/SPKT/Polres Kaimana/Papua Barat tanggal 6 Desember 2023.

Kapolres Kaimana, AKBP Gadug Kurniawan melalui Kaur Bin Ops Ipda Nico Imbiri saat konferensi pers, Kamis (7/12/2023) mengatakan, PRJ saat ini diamankan di tahanan sementara Polres Kaimana.

Adapun kronologi pencurian berdasarkan keterangan korban Eko, sebelum tidur pada sekitar pukul 01.13 Wit, dirinya mencharger handphone dan tablet. Namun pada pagi hari sekitar pukul 07.00 Wit, handphone dan tablet tersebut tidak lagi berada di tempatnya.

“Korban memeriksa di kamar tidurnya namun tidak ditemukan, sementara jendela kamarnya dalam keadaan terbuka,” terang Kaur Bin Ops didampingi Kasi Humas Ipda Daniel Kewetare dan Kanit I Pidum Satreksrim Polres Kaimana, Bripka Alfonsius Thomas Mbete.

Selain handphone dan tablet, korban Eko juga kehilangan 1 unit power bank, 1 unit charger handphone dan 1 buah tas yang keseluruhannya senilai Rp.30.000.000.

Tidak hanya barang milik Eko, PRJ juga mencuri sepeda milik Zem Duma pada Selasa (5/12/2023) sekitar pukul 21.00 Wit. Sepeda tersebut diambil di belakang rumah korban.

Baca Juga:  Besok, Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Terpilih Dilantik

“Berdasarkan keterangan korban, sepedanya itu akan diperbaiki sehingga dia melepaskan ban bagian belakang. Namun saat bangun pagi sepeda sudah tidak ada di tempat. Harga sepeda tersebut Rp.1.800.000,” Ipda Nico Imbiri.

Lebih jauh Kanit I Pidum Satreskrim Bripka Alfonsius Thomas Mbete menambahkan, handphone hasil curian sempat ditawarkan pelaku kepada orangtuanya. Pelaku mengaku jika hp tersebut milik temannya yang akan berangkat.

“Ayah dari pelaku sempat menanyakan mau jual berapa hp itu. Pelaku menjawab mau jual Rp.300.000, namun ayahnya menjawab tidak ada uang,” jelas Alfons.

Namun upayanya menjual HP tak berhenti disitu, pelaku kemudian mendatangi ibunya dan menawarkan handphone tersebut dengan alasan yang sama. Namun kepada ibunya, pelaku tidak menetapkan harga. Ibu korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp.250.000 kepada korban.

Selanjutnya karena curiga barang tersebut merupakan hasil cirian, ibu korban memindahkan kartu nomor telpon dari hadphone hasil curian ke handphone miliknya dengan tujuan, jika ada yang menghubungi bisa menyampaikan jika handphone tersebut ada padanya.

“Karena ibu pelaku sudah menduga hp tersebut pasti hasil curian. Ibunya juga tidak langsung pakai dan menyimpannya didalam kantong plastik,” ungkap Alfons.

Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara

Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan melalui Kaur Bin Ops Reskrim, Ipda Nico Imbiri mengatakan pelaku pencurian disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP Jo Undang – Undang Republik indonesia nomor 11 tahun 2021 tentang system peradilan pidana anak atau Sub pasal 362 KUHP Jo Undang – Undang Republik Indonesia, nomor 11 tahun 2021 tentang system peradilan pidana anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga:  DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD

Dikatakan Nico, didalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 menjelaskan pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada di situ tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya)

“Sementara Pasal 363 Ayat (1) ke 3 ke 5 menjelaskan pencurian yang di lakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk di ambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,” ujarnya.

Sementara Sub pasal 362 KUHP menyebutkan barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, di hukum karena pencurian, dengan hukuman penjara selama -selama 5 tahun. |RED|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Gaji ke-13 ASN Kaimana Sedang Proses Pencairan, Besarannya Sesuai Gaji Bulan Mei  

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaimana, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *