
PEMERINTAH Kabupaten Kaimana telah mengaktifkan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kontrak daerah dan juga aparat kampung dengan seluruh pembiayaan iuran yang dibebankan pada APBD Kabupaten Kaimana.
“Iya benar pemerintah daerah telah membiayai sejumlah tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kaimana, Siti Rahma Iribaram, Rabu (10/3/2021).
Dijelaskan, jumlah tenaga kerja yang telah dibiayai oleh Pemerintah Daerah sebanyak 1.239, dengan total dana yang dialokasikan untuk satu tahun anggaran sebesar Rp.249.026.400.
“Ini khusus untuk tenaga kontrak di lingkungan Pemda dan sudah mulai berlaku sejak September 2020 sampai dengan September 2021,” ujarnya.
Namun tidak hanya tenaga kontrak, Namun Pemda Kaimana juga lanjut Rahma, mengakomodir sebanyak 1.115 aparat kampung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan biaya daerah. Total dana yang dialokasikan untuk aparat kampung adalah sebesar Rp.217.145.800.
“Ini BPJS Ketenagakerjaan untuk kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Kita berharap dengan adanya jaminan sosial ini, bisa membantu memberikan kenyamanan kerja bagi para aparat kampung maupun tenaga kontrak,” tutupnya. |DAR|KN1|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik