Home / Berita Utama / Triwulan Pertama 2021, PN Kaimana Tangani 7 Perkara Perdata Perceraian

Triwulan Pertama 2021, PN Kaimana Tangani 7 Perkara Perdata Perceraian

Bagikan Artikel ini:

TIGA bulan pertama di tahun 2021, Pengadilan Negeri Kaimana menerima 7 perkara perdata yang keseluruhannya berkaitan dengan perceraian.

Perkara perdata perceraian dimaksud, selain datang dari kalangan masyarakat biasa, juga ada dari kalangan ASN. Satu dari 7 kasus, tengah dalam proses persidangan.

Ketua Pengadilan Negeri Kaimana melalui Humas PN Kaimana, Yudita Trisnanda, SH menyampaikan ini ketika bertemu KaimanaNews.Com belum lama ini.

Baca Juga:  Terdakwa Ujaran Kebencian Via Medsos Divonis 2 Tahun Penjara

Dikatakan, ini merupakan awal yang mengejutkan, dimana baru memasuki triwulan pertama tahun 2021 sudah ada 7 kasus perdata perceraian yang diterima PN Kaimana.

Jumlah ini tergolong sangat tinggi dibanding tahun 2020 yang hanya berjumlah 2 kasus, satu diantaranya dilanjutkan, namun satunya lagi diselesaikan melalui proses mediasi.

“Untuk kasus perdata, ini merupakan kejutan untuk Pengadilan Negeri Kaimana karena langsung berhadapan dengan 7 perkara perdata yang kesemuanya terkait gugatan perceraian,” ujar Yudita.

Baca Juga:  Tiga Terdakwa Kasus Pematangan Lahan PLTG Kaimana Dihukum 4 Tahun Penjara

Dijelaskan, sebelum gugatan perkara dilanjutkan, pihak pengadilan mmepunyai mekanisme penyelesaian, salah satunya melalui mediasi.

“Pengadilan mempunyai mekanisme tersendiri sebelum gugatan dilanjutkan, salah satunya adalah mediasi antara kedua belah pihak. Tujuh gugatan perdata perceraian ini ada dari masyarkat, ada juga yang berstatus ASN,” ungkapnya sembari berharap, kasus perceraian tidak mengalami peningkatan. |DAR|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Polsek Kaimana Cetuskan Program ‘Gerbang Mas’ untuk Generasi Muda

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, Kepolisian Sektor (Polsek) Kaimana dibawah pimpinan Iptu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *