KAIMANANEWS.COM – Pengurus DPC Demokrat Kaimana akhirnya membuat pengaduan terhadap dugaan penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga sebagai syarat dukungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Polres Kaimana dan Bawaslu, Jumat (7/6/2024) petang.
Ketua Bapilu DPC Demokrat Kaimana, Emanuel Rahail kepada wartawan mengatakan selain ke Polres dan Bawaslu, pihaknya juga akan ke KPU Kaimana. Pengaduan dilayangkan karena ada kurang lebih 300 orang yang mengadukan ke pihaknya terkait penggunaan data KTP untuk mendukung pasangan calon tertentu di Pilkada Kaimana nanti.
Disebutkan, sudah banyak masyarakat yang mendatangi pihaknya guna mengadukan terkait nama mereka telah tercatat sebagai pendukung pasangan calon Pilkada Kaimana. “Sehingga mereka minta kepada kita untuk memfasilitasi, sehingga hak konstitusional mereka tidak dirampas,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrat ini juga menyebut, dalam aduannya, warga mengaku KTP mereka digunakan secara ilegal untuk syarat dukungan salah satu pasangan calon Pilkada Kaimana tanpa sepengetahuan pemilik KTP.
“Maka ini adalah pelanggaran hukum yang sangat-sangat berat. Karena mekanisme didalam undang-undang Pemilu kita sudah jelas, yakni selain dukungan KTP namun juga dibarengi dengan pernyataan yang ditandatangani oleh pemilik KTP,” ungkapnya.
Jika tidak ada dukungan dari pemilik KTP lanjutnya, siapa yang menandatangani surat dukungan tersebut. “Lalu kemudian dokumen ini disahkan untuk melegalkan seseorang menjadi calon Bupati atau calon wakil bupati. Ini merupakan tindakan kejahatan demokrasi yang paling tinggi,” tegasnya.
Ditegaskan, makna Pemilu yakni bebas jujur dan rahasia. Melalui Pemilu bisa melahirkan pemimpin bangsa dan daerah. “Pemilu ini kan harus jujur dan bersih, sehingga proses dan mekanismenya juga harus jujur dan bersih. Masyarakat yang punya hak mutlak untuk mendukung atau memilih siapa pun,” tegasnya di Sekretariat DPC Demokrat Kaimana.
Ia mengatakan, hak konstitusional masyarakat tidak boleh dirampas oleh siapa pun. “Tidak boleh dirampas tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. KTP ini kan hakikinya diatur oleh negara dan perundang-undangan sebagai hak pribadi. KTP ini juga kemudian menjadi strategis untuk keperluan tatanan administrasi,” tegas anggota DPRD Kaimana terpilih ini.
Menutup pernyataannya, Imanuel Rahail menegaskan, aduan ke Polres Kaimana yang dilakukan pihaknya, tidak berniat menjatuhkan siapapun. “Kami tidak ingin menjatuhkan siapapun tidak. Tetapi hukum harus ditegakan, karena hukum adalah panglima tertinggi di Bangsa ini,” tegasnya. |RED|