Home / Berita Utama / Dukung GISA, 5 OPD di Kaimana Teken MoU

Dukung GISA, 5 OPD di Kaimana Teken MoU

Bagikan Artikel ini:

KAIMANA- Sebanyak 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkup Pemkab Kaimana, Selasa (16/10/2018), melakukan penandatanganan kesepakatan kerjasama pemanfaatan data kependudukan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaimana.

Lima OPD dimaksud adalah; Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Pengendalian Penduduk, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kesepakatan masing-masing ditandatangani oleh; Kepala Dinas PPO Kosmas Sarkol, S.Pd,M.Hum, Kepala Dinas Sosial dan Pengendalian Penduduk Drs. Dionisius Murmana, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dra. Joice Tuanakota dari DPPPA, Sekretaris Dinas Kesehatan dr. Joulanda Mentang, MM, serta dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diteken oleh Kepala Dinas Wahab Pical, S.Sos.

Baca Juga:  Dinkes Kaimana Gelar Pertemuan Advokasi Polio

Penandatanganan Memoranduum of Understanding (MoU) ini berlangsung disela kegiatan Sosialisasi Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) yang dibuka oleh Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Masyarakat SDM dan Perekonomian, Luther Rumpumbo, S.Pd.

Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan Krooy ini melibatkan ratusan peserta perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, TNI, Polri dan elemen masyarakat lainnya. Hadir sebagai nara sumber, Direktur Pencatatan Sipil dari Kementerian Kependudukan dan Catatan Sipil RI, Drs. A.S. Tavipiyono, MM,MA dengan materi bertajuk kebijakan penyelenggaraan pencatatan sipil dalam mendukung Gerakan Indonesia Sadar Administrasi.

Rumpumbo dalam sambutannya mengatakan, saat ini, kepemilikan dokumen kependudukan sangat dibutuhkan mengingat banyak urusan di masyarakat yang mewajibkan setiap penduduknya melengkapi diri dengan kartu identitas. Kartu identitas diri lanjutnya, merupakan kebutuhan yang wajib dipenuhi oleh setiap warga Negara Indonesia.

Baca Juga:  Jabatan Ketua TP-PKK Kabupaten Kaimana Diserahterimakan

“Sebagai Warga Negara Indonesia dimana pun berada, semua harus memiliki kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan lainnya. Kalau itu tidak dimiliki, identitas kita menjadi tidak jelas dan kita menjadi sulit dalam mengurus berbagai keperluan,” ungkap Rumpumbo.

Lebih jauh ia mengajak masyarakat Kaimana, agar kedepannya lebih peka dalam urusan administrasi kependudukan. “Selama ini kita kurang menyadar betapa pentingnya dokumen kependudukan. Kedepan, setelah sosialisasi ini, kami berharap masyarakat Kaimana menjadi masyarakat yang sadar akan administrasi kependudukan,” pungkasnya. (CR9/KN1)


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Juli Hingga Oktober, Papua Barat Berlakukan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Ranmor

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kepala Kantor UPT Samsat Kaimana, Andy Kusuma menegaskan bahwa Pemerintah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *