
KAIMANANEWS.COM- Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa, SH, MH menegaskan, upaya paksa pengeledahan dan penyitaan dokumen yang dilakukan Penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana pada dua instansi, Rabu (11/10/2023) bertujuan mengumpulkan alat bukti.
Dua institusi yang digeledah adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Penggeledahan dilakukan karena didalam penyidikan tidak dilakukan penyerahan dokumen secara sukarela kepada penyidik sebagai alat bukti perkara.
Kajari mengatakan ini saat menyampaikan keterangan pers terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kebutuhan penunjang pembinaan pengendalian dan pengawasan serta evaluasi pengelolaan APBK yang bersumber dari Alokasi Dana Kampung (ADK) Kabupaten Kaimana tahun anggaran 2018-2022 usai penggeledahan pada dua OPD.
“Ketika didalam penyidikan tidak dilakukan penyerahan dokumen secara sukarela, maka penyidik akan melakukan upaya paksa dalam bentuk pengeledahan dan penyitaan ketika penyidik merasa membutuhkan sebagai alat bukti dalam penanganan perkara tersebut,” terang Kajari didampingi Kasi Intel dan lainnya.
Dijelaskan, sejak status perkara dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan pada 18 September 2023 lalu, penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi.
Pemeriksaan akan kembali dilakukan setelah pihak penyidik melakukan penelitian dokumen untuk selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka.
Kewenangan yang diberikan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana antara lain pemeriksaan, upaya paksa, penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan penahanan.
“Untuk kerugian negara saat ini sebesar 1 Miliar, namun sepanjang anggaran tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kemungkinan besar kerugian negara bisa bertambah dengan sejumlah alat bukti yang ada,” ujarnya. |SMI|RED|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik