Home / Berita Utama / Kasat Reskrim: Hanya 200 Juta dari 3,6 Miliar Dana Haji yang Dapat Dipertanggungjawabkan

Kasat Reskrim: Hanya 200 Juta dari 3,6 Miliar Dana Haji yang Dapat Dipertanggungjawabkan

Bagikan Artikel ini:

POLRES Kaimana akhirnya membeberkan besaran dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Kaimana Tahun 2011 untuk memberangkatkan 40 calon haji namun berujung persoalan adalah sebesar Rp.3,6 Miliar.

Namun dari total Rp.3,6 Miliar tersebut, hanya Rp.200.000.000 yang dapat dipertanggungjawabkan, sisanya tidak jelas pemanfaatannya alias tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kaimana AKBP Iwan P Manurung, SIK melalui kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP Seno Hartono Hadinoto STK, SIK di ruang kerjanya, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga:  Dibuka Sekda Kaimana, Badan Kesbangpol Papua Barat Gelar Sosialisasi UU Ormas

“Dana untuk pemberangkatan 40 calon haji secara keseluruhannya sebesar Rp.3,6 Miliar. Yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar 200 juta, sisanya tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Kasat.

Hal ini lanjut Kasat, sesuai dengan hasil pemeriksaan BPKP Povinsi Papua Barat. ”intinya kami fokus pada perbuatan mereka sampai negara mengalami kerugian,” ujar Seno.

Baca Juga:  Bupati Kaimana Resmikan Gereja Bakal Jemaat Sion Air Merah

Kasat Seno juga mengatakan, kasus dari tahun 2011 ini harus segera diselesaikan sehingga tidak terjadi polemik diantara masyarakat Kaimana.

“Kami tetap akan menyelesaikan kasus ini karena ini kasus yang sudah lama, selain itu juga Negara mengalami kerugian,” ungkapnya disela mempersiapkan bukti-bukti untuk menghadapi sidang pra peradilan kasus haji yang diajukan 2 tersangka di Pengadilan Negeri Kaimana Senin pekan depan. |DAR|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DWP Kaimana Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Mempererat ikatan tali silahturahmi antar sesama anggota, Dharma Wanita Persatuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *