
KASUS Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anak dan perempuan terus meningkat. Persoalan ini perlu mendapat perhatian serius semua pihak agar jumlahnya tidak terus mengelami peningkatan.
Pada tahun 2019 hingga 2020, tercatat ada 18 kasus kekerasan, 3 diantarannya terjadi pada 2020, yang ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kaimana.
Hal ini disampaikan Kabag Perlindungan Hak Perempuan Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kaimana, Ramina Furu, S.Sos saat ditemui KaimanaNews.Com, Kamis (17/9/2020).

Dijelaskan, total kasus yang terjadi pada tahun 2019 sebanyak 15 kasus, sedangkan tahun 2020 sebanyak 3 kasus kekerasan termasuk pelecehan seksual.
“Tapi kita hanya mencatat berdasarkan aduan yang datang ke dinas. Ada juga kasus-kasus yang langsung korban laporkan ke pihak Kepolisian sehingga tidak tercatat di kami,” jelasnya.
Dikatakan, faktor ekonomi menjadi pemicu utama terjadinya KDRT, disamping faktor pemicu lainnya yakni minuman keras. Oleh karenanya lanjut Ramina, perlu ada kontrol dan pengawasan lebih ketat terkait distribusi minuman keras di Kabupaten Kaimana.
“Dalam penyelesaian kasus, kita melakukan pendampingan mulai dari awal sampai selesai, baik itu melalui persidangan maupun mediasi,” ungkapnya sembari menambahkan, beberapa aduan kasus berhasil diselesaikan melalui proses mediasi sesuai keinginan korban.
Menutup keterangannya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kedepan berencana untuk mengadakan kegiatan yang bersinergi dengan pihak kepolisian daerah. |DWI|AWI|

KAIMANA NEWS Media Informasi Publik