
KAIMANANEWS.COM- Panitia Khusus (Pansus) Tenaga Non ASN DPRD Kabupaten Kaimana yang diketuai Frans Amerbay, SE, Kamis (13/10/2022) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah pendataan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Kaimana.
Rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kaimana ini dihadiri Asisten II Setda Kaimana, Deddy Ombaer, S.STP didampingi Kepala Bidang Pengadaan dan Formasi BKPSDM Kabupaten Kaimana, Olivia Engelin Ansanay, S.STP,MM, bersama sejumlah staf.
Ketua Pansus, Frans Amerbay ketika dikonfirmasi wartawan menjelaskan, Pansus Tenaga Non ASN ini dibentuk karena fenomena yang beberapa kali terjadi berkaitan dengan pendataan tenaga non ASN. Fenomena dimaksud, selain aksi demo, juga terjadi aksi perusakan fasilitas Kantor BKPSDM.
“Kemudian hari ini ada 2 orang yang ditahan. Kami DPRD melalui komisi A juga sering menerima keluhan dari Aliansi Demokrasi Adil. Kita sudah pernah bentuk Pansus tetapi progressnya tidak ada sehingga kemarin diputuskan bentuk Pansus baru karena ada indikasi bahwa penggunaan SK seseorang oleh orang lain,” ungkap Frans.

Dijelaskan, Pansus yang dibentuk ini akan bekerja membantu Pemerintah Daerah agar dalam waktu dekat bisa menyelesaikan pendataan Tenaga Non ASN tanpa meninggalkan persoalan ditengah masyarakat. Pendataan harus dikawal karena sangat sensitif.
“Intinya kami ingin membantu Pemerintah Daerah supaya pendataan ini berjalan baik mengingat waktunya hanya kurang lebih satu bulan. Jadi kami minta perhatian serius dari pemerintah daerah karena ini masalah sangat sensitif,” ujar Frans.
Ia juga menyebut, berdasarkan data dari pihak BKPSDM, jumlah tenaga non ASN yang sudah memenuhi syarat hingga saat ini sebanyak 401 orang, mengalami penambahan dari 388 per 30 September 2022.
“Tadi dilaporkan sudah terupdate sebanyak 401 orang. Sementara data yang beredar di masyarakat, tenaga kontrak tahun 2022 yang Bupati terbitkan SK jumlahnya 2.088. Kalau dilihat dari data yang ada dan data yang sudah dipublish dan dikirim ke pusat itu jumlahnya sangat signifikan. Makanya kita bentuk Pansus siapa tahu ada masalah lain,” tutur politisi Partai Golkar Kaimana ini.
Ditanya apa rekomendasi Pansus jikalau ditemukan ada oknum yang menggunakan SK orang lain, Frans tegaskan, wajib dikembalikan kepada orang memiliki nama dalam SK. “Itu nanti secara otomatis harus diupdate datanya. Bahwa SK yang ditemukan atas nama orang lain itu, harus dikembalikan ke nama yang bersangkutan. Jangan pakai data orang lain. Makanya kita menunggu BKPSDM melakukan verifikasi validasi,” pungkasnya. |RED|KN1|

KAIMANA NEWS Media Informasi Publik