
KAIMANANEWS.COM – Kejaksaan Negeri Kaimana mulai mengendus bau aroma tak sedap penggelapan asset daerah Kabupaten Kaimana, yang juga merupakan asset Negara yang harus dilindungi dan dimanfaatkan sesuai aturan yang ada.
Hal ini dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa, SH,MH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya didampingi Kasie Intel dan Kasie Pidsus, Selasa (27/2/2024).
Dugaan penyalahgunaan aset daerah ini dalam bentuk penguasaan asset yang diperkirakan mencapai puluhan Miliar rupiah. Aset ini diduga adalah tanah dan bangunan yang dikuasai oleh oknum tertentu dan tidak menutup kemungkinan sudah pernah diperjualbelikan.
“Ini dugaan sementara ya. Jika benar bahwa ada oknum yang sengaja menguasai asset tersebut dan memperjualkan belikan aset Negara, maka sudah barang tentu, kami akan mengambil sikap sesuai dengan prosedur yang ada,” ungkapnya.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut soal kemungkinan oknum yang menguasai aset ini bersembunyi dibalik pejabat daerah, maka dirinya juga mengatakan dengan tegas bahwa, pihaknya akan menyeret semua yang terlibat baik oknum maupun pejabat ke jeruji besi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melawan hukum.
Jika setelah proses dari informasi awal ini dilanjutkan dan ditemukan bahwa ada keterlibatan pejabat, kami akan menyeret mereka juga. Kami juga akan menyita asset-aset tersebut untuk kemudian dikembalikan kepada pemerintah daerah Kabupaten Kaimana, tegasnya.
Kajari Anton juga menjelaskan bahwa dugaan total asset yang dikuasai oknum yang masih dalam radar atau target ini, nilainya cuku fantastis. Diperkirakan total penguasaan asset ini bisa mencapai Rp. 30 40 Miliar rupiah. |RED|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik