
PEMERINTAH Kabupaten Kaimana tidak main-main dalam menerapkan aturan pembatasan jam beraktivitas bagi masyarakat untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.
Sebanyak 21 kendaraan dinas roda dua maupun roda empat disita Satpol PP karena selain digunakan diatas Pukul 21.00 WIT, juga karena melanggar instruksi Bupati Kaimana yang mengizinkan kendaraan dinas hanya beroperasi pada jam dinas.
Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaimana, Suswanto membenarkan hal ini saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/5/2020).
Dikatakan, penyitaan kendaraan dinas yang dilakukan Satpol PP ini lebih kepada pengoperasian kendaraan dilakukan diluar jam dinas, bahkan diatas Pukul 21.00 WIT yang merupakan batas waktu pengehentian aktivitas kendaraan selama masa Covid-19.
Jumlah kendaraan yang berhasil disita terang Suswanto, sebanyak 21 unit, terdiri dari; 17 kendaraan roda dua dan 4 unit kendaraan roda empat. Kendaraan dimaksud, untuk sementara berada dibawah pengamanan Satpol PP.
“Kan sudah ada instruksi Bupati bahwa kendaraan dinas hanya digunakan pada jam kantor. Karena tidak patuh, maka sudah ada sekitar 17 kendaraan roda dua dan 4 unit roda empat yang disita dan diamankan oleh pihak Satpol PP,” terang Suswanto.
Ia juga menjelaskan, beberapa diantaranya, untuk sementara digunakan oleh Satpol PP untuk kelancaran kegiatan patroli. Kendaraan dimaksud, baru bisa dikembalikan kepada pengguna sebelumnya, setelah ada perintah resmi dari Bupati Kaimana.
“Beberapa diantaranya digunakan untuk kegiatan patroli Satpol PP. Sementara lainnya diamankan di Kantor Bupati. Semua klendaraan ini belum bisa dikembalikan sebelum ada intruksi dari Bupati Kaimana,” tegasnya.
Ia mengingatkan, kendaraan dinas hanya boleh digunakan oleh pegawai yang mendapat hak menggunakan kendaraan dinas dan tidak bisa dipindahtangankan kepada keluarga. Kedepan, apabila ada kendaraan dinas yang digunakan oleh keluarga, akan langsung disita. |DAR|AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik