
KAIMANANEWS.COM – Komisi C DPRK Kaimana meminta pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten agar menindak tegas pengelola tambang di Kabupaten Kaimana yang tidak mengantongi izin.
Selain itu, Komisi C juga mengingatkan pengelola tambang yang telah mengantongi izin agar tidak melupakan kewajiban retribusi 20% kepada daerah mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2023.
Izin operasi meski diterbitkan oleh pemerintah provinsi, namun pemerintah kabupaten termasuk didalamnya DPRK berwenang mengawasinya mengingat aktivitas penambangan tersebut berlangsung di wilayah pemerintahan kabupaten, terutama yang berkaitan dengan masalah dampak lingkungan.
Hal ini ditegaskan Komisi C DPRK Kaimana dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pengelola tambang galian C di Kabupaten Kaimana yang turut melibatkan jajaran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaimana, serta perwakilan TNI dan Polri, Kamis (26/6/2025).
Ketua Komisi C, Emanuel Rahail, S.E.,M.Si menjelaskan, penertiban pengelolaan tambang yang dibahas dalam RDP adalah berkaitan dengan tambang mineral bukan logam (MBL) seperti pasir, batu, batu split, tanah liat, tanah kapur yang izin operasinya menjadi kewenangan provinsi.
Namun pemerintah kabupaten, termasuk didalamnya DPRK berwenang mengawasinya mengingat aktivitas penambangan tersebut berlangsung di wilayah pemerintahan kabupaten, sehingga pengelola juga berkewajiban menjaga kelestarian alam dan lingkungan sekitar.

“Berbicara tentang tambang MBL ini erat kaitannya dengan bagaimana setiap perusahaan yang beroperasi di Kaimana ini wajib memiliki izin, wajib melaksanakan fungsinya dengan baik, wajib menjaga lingkungan sekitar, serta wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama Perda Kabupaten Kaimana Nomor 4 Tahun 2023,” tegas Emanuel didampingi Wakil Ketua Komisi Stenli Furima dan Sekretaris Komisi Jaja Sudrajat Undang Soleh.
Komisi C DPRK Kaimana juga meminta pemerintah provinsi maupun pemerintah Kabupaten Kaimana agar menindak tegas pengelola tambang yang tidak mengantongi izin. Langkah tegas perlu diambil, karena pengelolaan tambang yang dilakukan secara ilegal tidak memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah melalui penyetoran pajak dan retribusi.
“Usaha tambang ilegal harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku supaya tidak hanya yang memiliki izin beroperasi disini yang menjalankan Perda Nomor 4 terutama Pasal 43 tentang tarif retribusi 20%, sementara yang ilegal bebas tanpa ikatan. Wajib hukumnya kami DPRK Komisi C menegaskan ini,” tegasnya.
Namun disisi lain, Komisi C DPRK Kaimana juga memberikan saran berkaitan dengan pembangunan berkelanjutan di kampung-kampung yang membutuhkan material pasir, batu dan lainnya tetapi tidak ada perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Misalnya dalam APBD kita tetapkan pembangunan ruas jalan di Arguni, sementara yang punya izin material beroperasi di wilayah kota. Untuk hal seperti ini coba cari solusi dengan meminta kebijakan pemerintah provinsi dan kabupaten untuk mengambilnya dari mana dan tetap ada hitung-hitungan berkaitan dengan Perda, tetapi juga perlu mempercepat proses pembangunan karena pekerjaan fisik kan ada batas waktunya 2 bulan sampai 3 bulan. Kalau kemudian material menjadi penghambat maka perlu ada solusi yang komprehensif yang harus diambil untuk menyelesaikan pembangunan itu sendiri,” ucap politisi Partai Demokrat ini.
Ia juga menjelaskan, dalam rapat dengar pendapat juga hadir TNI dan Polri. Kehadiran TNI dalam hal ini Batalyon, berkaitan dengan kedepan akan ada pembentukan Kompi Pembangunan.
“Supaya kedepan mereka juga mengetahui arah kebijakan pembangunan negeri ini, baik itu fisik maupun pembangunan manusia. Termasuk didalamnya menggunakan material mereka paham bahwa ada perusahaan-perusahaan yang sudah memiliki izin dan semua harus mengambil dari situ atau pembangunan di kampung-kampung yang tidak memiliki izin penambangan batu pasir dan lainnya bagaimana solusinya. Puji Tuhan dalam pertemuan hadir teristimewa dari Kepolisian dan TNI Kodim maupun Batalyon yang memberikan sumbangsih pemikiran terhadap penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2023,” pungkasnya. |isw|

KAIMANA NEWS Media Informasi Publik