
KAIMANANEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana mengajak masyarakat yang telah memiliki hak pilih untuk mengecek nama dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah diumumkan.
Jika belum terdaftar, segera melapor ke Kantor KPU atau PPD maupun PPS setempat, agar bisa diperbaiki meskipun penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) telah dilakukan.
Komisioner Divisi Program dan Data KPU Kaimana, Yan Putranubun menyampaikan ini, Jumat (6/9/2024). Ia mengatakan, sikap pro aktif masyarakat dalam mengecek nama dalam DPS sangat membantu KPU dalam menyempurnakan DPT.
“Masyarakat juga bisa mengecek nama di DPT Online. Cukup buka browser Google, Ketik DPT Online, kemudian akan muncul tabel. Dalam tabel itu ketik nomor NIK kemudian masukan nomor WhatsApp,” katanya.
Selanjutnya, WhatsApp akan menerima pesan OTP, lalu salin kode OTP tersebut kemudian masukan di tabel DPT Online sehingga muncul nama, alamat dan PS dimana pemilih bersangkutan akan menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada 2024.
“Walaupun DPSHP sudah ditetapkan, masyarakat masih bisa melapor, asalkan yang bersangkutan datang dengan membawa bukti administrasi kependudukan. Masyarakat juga bisa langsung mendaftar di DPT Online,” ujarnya. |isw|

KAIMANA NEWS Media Informasi Publik